BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Minggu, 06 Maret 2011

Soal Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Pertanyaan :

1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah

a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga

Jawab : A. Manusia Biasa


2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?

a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai

Jawab : C. Fidusia





Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

0 komentar:

Minggu, 06 Maret 2011

Soal Subyek dan Obyek Hukum


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Pertanyaan :

1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah

a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga

Jawab : A. Manusia Biasa


2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?

a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai

Jawab : C. Fidusia





Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

0 komentar on "Soal Subyek dan Obyek Hukum"

Posting Komentar