SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Pertanyaan :
1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah
a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga
Jawab : A. Manusia Biasa
2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?
a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai
Jawab : C. Fidusia
Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah
Minggu, 06 Maret 2011
Soal Subyek dan Obyek Hukum
Diposting oleh ngeblog rame-rame di 21.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 06 Maret 2011
Soal Subyek dan Obyek Hukum
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Pertanyaan :
1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah
a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga
Jawab : A. Manusia Biasa
2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?
a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai
Jawab : C. Fidusia
Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah
Pertanyaan :
1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah
a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga
Jawab : A. Manusia Biasa
2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?
a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai
Jawab : C. Fidusia
Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar