BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Minggu, 29 Mei 2011

IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansiinformasi keuangan.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6.Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1)merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia,
(2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2.menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:
1.Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2.investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.VALUTA ASING
a.Pengertian Bursa Valuta Asing
Tempat atau lembaga yang memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing disebut bursa valuta asing. Bursa valuta asing diselenggarakan oleh bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank swasta asing yang sudah menjadi bank devisa serta lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Harga valuta asing ditentukan oleh proses permintaan dan penawaran yang terjadi melalui mekanisme pasar.
Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah kurs (nilai tukar). Kurs adalah harga mata uang asing tertentu yang dinyatakan dalam mata uang dalam negeri. Misalnya, kurs dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah adalah 1 US.$ = Rp8.800,00. Artinya, untuk memperoleh 1 Dolar Amerika Serikat, kita harus membayar uang sebesar Rp8.800,00.

Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut:
a.Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
b.Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
c.Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).

b.Pengguna Jasa Bursa Valuta Asing
Adanya kegiatan ekonomi yang bersifat internasional menyebabkan banyak pihak yang membutuhkan valuta asing. Pihak-pihak ini membutuhkan jasa bursa valuta asing. Mereka antara lain:

a.Orang yang membiayai anggota keluarganya yang hidup di luar negeri.
b.Para importir yang hendak membayar eksportir di luar negeri.
c.Para investor dalam negeri yang ingin membayar kewajiban-kewajibannya terhadap orang di luar negeri.
d.Orang-orang di dalam negeri yang akan membayar utang atau bunganya ke luar negeri.
e.Pedagang valas yang melakukan spekulasi terhadap naik turunnya nilai valuta asing.
f.Orang-orang dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
g.Perusahaan-perusahaan asing (yang ada di Indonesia) yang akan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya di luar negeri.
h.Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, menyelesaikan utang-utang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga, dan untuk keperluan luar negeri lainnya.

c.Fungsi Pasar Valuta Asing
Dalam rangka memperlancar pembayaran internasional, pasar valuta asing mempunyai fungsi yang amat penting. Fungsi pasar valuta asing antara lain:
a.memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor,
b.memperlancar penukaran valuta asing,
c.memperlancar pemindahan dana dari suatu negara ke negara lainnya, dan
d.memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.

2. PERDAGANGANINTERNASIONAL
a.Pengertian Perdagangan Internasional
Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting. Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut. Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan. Sekarang, kegiatan perdagangan sangat luas.Perdagangan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional).

Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir.

b.Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak).
Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif).

Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer.

3.Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut.
1.Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
2.Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
3.Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
4.Perbedaan Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri
Terdapat beberapa perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional.

Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Jangkauan Wilayah
Perdagangan dalam negeri mencakup satu wilayah negara, sedangkan perdagangan antarnegara menjangkau beberapa negara.
2.Cara Pembayaran
Cara pembayaran pada perdagangan dalam negeri menggunakan satu macam mata uang, sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan macam-macam mata uang (valuta asing).
3.Sistem Distribusi
Perdagangan dalam negeri lebih banyak dilakukan dengan menggunakan sistem distribusi langsung. Sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan sistem distribusi tidak langsung.
4.Peraturan yang Berlaku
Peraturan yang harus diikuti dalam perdagangan antarnegara lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri. Dalam perdagangan internasional melibatkan sekurang-kurangnya dua negara. Oleh karena itu, peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pedagang internasional sekurang-kurangnya berlaku pada dua negara tersebut.
5.Tingkat Persaingan
Karena penjual dan pembeli suatu barang berasal dari berbagai negara maka tingkat persaingan perdagangan antarnegara lebih ketat dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri.
6.Satuan Ukuran dalam Berat, Panjang, dan Isi
Dalam perdagangan dalam negeri biasanya digunakan ukuran berat, panjang, dan volume yang berlaku di dalam negeri. Namun untuk perdagangan internasional, ukuran-ukuran tersebut harus menggunakan ukuran yang berlaku secara internasional.
7.Biaya Angkutan
Dalam perdagangan internasional diperlukan biaya angkutan yang lebih tinggi daripada perdagangan dalam negeri. Ini terjadi karena perbedaan jarak dan sistem administrasi perdagangan.
8.Tatap Muka Langsung Penjual dan Pembeli
Dalam perdagangan dalam negeri, antara penjual dan pembeli dapat bertatap secara langsung. Akan tetapi, dalam perdagangan internasional bagi penjual dan pembeli untuk bertatap muka secara langsung tidak mudah.

Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.
Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.

Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri
Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri (disingkat SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.

SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.


Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penghasilan BUT
Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu :

1.Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
3.Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud
Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunya hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

Biaya BUT
Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Witholding Tax PPh Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :

1.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
2.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
3.Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Prinsip Worlwide Income
Prinsip worldwide income pada UU PPh biss kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata “dari luar Indonesia” inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.
Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24.

Terkait dengan prinsip worldwide income di atas, SPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.

Dalam menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24 ini, UU PPh menerapkan metode pembatasan tiap negara (per country limitation). Untuk itu maka penentuan Negara sumber penghasilan menjadi penting. Masalah ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh di mana penentuan Negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
1.Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
3.Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
4.Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
5.Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
6.Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
7.Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada
8.Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance), diperlukan suatu perjanjian perpajakan dengan Negara lain.

Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.

Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Jumat, 20 Mei 2011

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antar penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utamannya adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan Negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter,fiskal,perdagangan dan pembayaran internasional.

1.Transaksi Modal
a.Transaksi modal jangka pendek:
-Kredit untuk perdagangan dari negara lain (kredit)
-Kredit perdagangan kepada penduduk negara lain (debet)
-Deposit bank di LN (debet)
-Deposit bank dalam negeri milik penduduk negara lain (kredit)
-Pembelian surat berharga LN jk. pendek (debet)
-Penjualan surat berharga jk. pendek kpd penduduk LN (kredit)

b.Transaksi modal jangka panjang:
-Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet )
-Investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit ).
-Pembelian surat berharga jk. panjang penduduk LN (debet)
-Pembelian surat berharga jk. panjang DN oleh penduduk LN (kredit)

Transaksi Satu Arah ( Unilateral Transfer )
Transaksi satu arah adalah transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Exp: hadiah (gift) , bantuan (aid)
-Negara memberi bantuan atau hadiah ke negara lain (debet)
-sebaliknya

Selisih Perhitungan (Errors and Omissions)
Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila transaksi – transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi – transaksi debet.

Lalu Lintas Moneter
Transaksi ini sering disebut “ accommodating” , sebab transaksi yang timbul akibat dari adanya transaksi lain. Transaksi lain ini sering disebut dengan “ autonomous “ sebab transaksi ini timbul
dengan sendirinya, tanpa dipengaruhi transaksi lain.




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA


1.Sistem Keuangan Internasional. Kurun Waktu Pra Perang Dunia. Sistem moneter internasional yang berlaku sampai dengan menjelang pecah perang dunia ialah sistem standar emas.

Beberapa di antara sifat-sifat menguntungkan yang melekat pada sistem standar emas yang banyak disebut-sebut dalam literatur ialah :
- Stabilnya kurs valuta asing.
- Dalam sistem standar emas, defisit atau surplus neraca pembayaran berlangsungnya berkecenderungan tidak berlarut lama melainkan secara otomatis menyusut, untuk kemudian kembali ke keadaan seimbang lagi.

Akan tetapi sayang bahwa disamping sifat-sifat positif yang dimilikinya, sistem standar emas dalam praktek mengenal beberapa kelemahan.
Beberapa di antaranya adalah :
- Stabilitas dalam kurs valuta asing biasanya diikuti oleh ketidakstabilan tingkat harga.
- Mekanisme penyeimbangan kembali neraca pembayaran dalam praktek sering tidak selancar seperti yang diungkapkan dalam teori.
Sekalipun tidak lepas dari adanya kelemahan-kelemahan seperti disebutkan diatas, namun sistem standar emas yang dimulai berperan pada sekitar tahun 1870, kenyataannya dapat bertahan terus.

2. Sistem Moneter Internasional.
Kurun Waktu Antar Perang Dunia. Selama perang dunia I berkecamuk, sistem standar emas internasional berhenti berfungsi. Perekonomian-perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu dengan lainnya terintegrasikan memalui konvertibilitas matauang-matauang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebasnya emas bergerak dari satu negara ke negara lain, sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulan Agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan-hubungan antar sistem moneter dan antar sistem harga negara yang satu dengan negara yang lain. Selama masa perang kebanyakan negara mempraktekkan sistem pengawasan devisa.

Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian dijangkit oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja defisit yang ditutup dengan mencetak uang kertas.
Perang dunia pertama berjalan sekitar empat tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonommi berubah dari suasana ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegiatan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan-kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun pemerintah baik domestik maupun juga internasional.

Untuk kembali menggunakan sistem standar emas, ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan pada waktu itu. Mengenai masalah penentuan tingginya kurs arta yasa, yaitu yang dengan perkataan lain menentukan nilai mata uang dalam negeri dinyatakan dalam emas, tidak boleh dianggap mudah; terutama karena hubungan sistem moneter dan sistem harga antar negara cukup lama terputus.

3. Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang :
- Sistem Bretton Woods
Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia di sini ialah kurun waktu dari tahun 1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini dijumpai dua macam sistem moneter dunia, yaitu sistem bretton woods yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan sistem kurs mengambang terkendali yang menggantikan sistem bretton woods dan hingga sekarang masih dalam pemakaian.
Pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setelah berakhirnya perang dunia pertama membawa dampak yang cukup berarti bagi sikap masyarakat dunia terhadap perekonomian dunia.
Pertemuan bretton woods yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 44 negara dan diselenggarakan pada tahun 1944 di bretton woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah lembaga ekonomi internasional seperti International Monetary Fund (IMF), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), dan International Trade Organization (ITO).

4. Beberapa Ketentuan Inti Dalam Sistem Bretton Woods
a. Tujuan IMF
Dari ketiga lembaga ekonomi internasional, yang paling banyak berperan dalam membentuk sistem moneter dunia adalah IMF. Tujuan didirikannya IMF adalah :
- Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF).
- Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
- Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
- Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional.
- Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara.
- Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran.

b. Nilai Paritas Mata Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan nilai ekuivalennya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertibel terhadap emas dengan perbandingan 1 ounce emas = $35. Oleh karena semua mata uang nilai paritasnya dinyatakan dalam mata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat disebut berfungsi sebagai numeraire.
Menentukan dengan tepat nilai paritas mata uang pada masa pasca perang dunia dalah tidak mudah, mengingat bahwa berlangsungnya perang, keterkaitan sistem moneter dan sistem harga antar negara tidak ada, hal mana memungkinkan perkembangan harga-harga yang terjadi si satu negara dapat sangat berbeda dengan yang terjadi di negara lain.

c. Kuota dan drawing right
Untuk menjaga nilai eksternal uang dalam negeri tidak melampaui batas-batas plus-minus, pemerintah negara-negara anggota perlu memiliki jumlah yang cukup besar cadangan internasional. Cadangan internasional atau cadangan luar negeri tersebut dapat dipergunakan untuk menutup kekurangan penawaran atau supply deficiency pada saat-saat jumlah valuta asing yang diminta melebihi jumlah yang ditawarkan. Sebaliknya pada saat neraca pembayaran mengalami surplus yang bersifat sementara, dana penyangga kurs valuta asing dipergunakan untuk membeli cadangan internasional yang dalam bursa terjadi kelebik=han penawaran.
Sebetulnya yang dapat dipergunakan sebagai cadangan internasional adalah sembarang mata uang asing asalkan mempunyai sifat konvertibel dan emas moneter. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pada waktu itu kebanykan negara memilihsebagai komponen mata uang asingnya ialah mata uang dillar AS dan poundsterling Inggris.

5. Sistem Keuangan Internasional Pasca Perang Dunia
- Sistem Kurs Mengambang Terkendali
Sistem bretton woods merupakan sistem moneter internasional yang merupakan hasil pemikiran dan hsail kesepakatan wakil-wakil dari 44 negara dunia menjelang berakhirnya perang dunia kedua. Dalam mewujudkan misi yang dipikulnya dapat dikatakan bahwa sistem bretton woods berhasil gemilang. Tetapi sayang, bahwa rupanya tanpa dirasakan sistem bretton eoods semenjak lahirnya memilikli ‘penyakit’ bawaan yang semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya menyebabkan sistem bretton woods mulai tahun 1972 tidak bisa berfungsi lagi.

Kelemahan menggunakan mata uang negara tertentu sebagai mata uang cadangan, sebetulnya sudah diramaikkan oleh John Maynard keynes, yang dalam British Plan nya menyarankan untuk menggunakan Bancor sebagai mata uang internasional yang akan dengan amandapat dipergunakan sebagai cadangan internasional.

6. Sistem Moneter Internasional Yang Sekarang Berlaku
Sewaktu Amerika Serikat menghentikan konvertibilitas mata uang dollarnya terhadap emas pada bulan Agustus 1971. Sistem bretton woods tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada, namun para anggotanya sudah tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari berdirinya IMF. Usaha untuk memulihkan dan memperbaiki kembali penggunaan sistem bretten woods melalui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Mulai saat itu perundingan berlangsung dengan skala yang lebih kecil. Akhirnya pada tahun 1976 dari pertemuan Jamaica dihasilkan Second Amandement terhadap pasal-pasal persetujuan IMF. Amandemen kedua ini antara lain menyangkut :
- Kurs Devisa
- Special Drawing Right
- Cadangan Emas
- Tentang Pengawasan
- Fasilitas Kredit Dana IMF




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

Cara-cara melakukan penyelesaian akhir hutang piutang antar negara, yaitu tidak lain adalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

1.Transaksi Pembayaran Lawan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negri dengan pembiayaan luar negri.

Setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa terdiri atas tiga unsur, yaitu :
1.Terjadinya perjanjian,
2.Terjadinya penyerahan barang atau penunaian jasa, dan
3.terjadinya pembayaran.

2.Cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kolompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda.

Keempat cara tersebut adalah :
1. Konpensasi pribadi atau private compensation,
2. Menggunakan surat wesel dagang yang biasa disebut pula commercial bill of exchange atau commercial draft,
3. Pembayaran tunai atau cash payment, dan
4. Menggunakan letter of credit yang biasa disingkat L/C.

3. Private compensation
Transaksi pembayaran dengan menggunakan cara private compensation ini dapat kita terangkan dengan contoh sebagai berikut. Misalnya seorang penduduk Indonesia yang ber\nama Slamet mempunyai hutang kepada seorang penduduk Amerika Serikat bernama Smith sebanyak $10 yang mempunyai nilai ekuivalen sebesar Rp.17.500. di samping itu, ada seorang penduduk Indonesia lagi bernama Parmin mempunyai piutang pada seorang penduduk Amerika Johnson juga sebanyak $10. Dengan mengambil langkah-langkah seperti dibawah ini, keempat orang tersebut akan dapat menyelesaikan semua hutang piutang dia antara mereka :

1. Penduduk Amerika Serikat yang bernama Johnson tersebut menyerahkan uang sebanyak $10 kepada sesama penduduk Amerika Serikat juga yang bernama Smith.
2. Dalam waktu yang bersamaan penduduk Indonesia yang bernama Slamet menyerahkan uang sebanyak Rp. 17.500 kepada Permin yang juga merupakan penduduk Indonesia.

Dengan cara tersebut di atas, maka keempat orang tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu Slamet yang mempunyai hutang sebesar $10 telah melunasi dengan membayar Rp. 17.500 dan Johnson telah pula memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kepada Smith sebesar hutang yang harus dibayarnya, yaitu $10. Dan mereka yang mempunyai hak untuk menerima pembayaran juga telah menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu Parmin yang mempunyai piutang sebesar $10 telah menerima nilai ekuivalennya sebesar Rp.17.500 dan Smith yang mempunyai piutang sebesar $10 telah pula mendapatkan uang sebanyak $10 dari Johnson sebagai pelunasannya.

4. Surat Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wasel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur, konosemen(bill of lading atau surat muatan), daftar isi (packing list), surat keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membanyar wesel tersebut seketika dengan dipotong diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.

1. Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

2. Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill, dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan :
- Clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.

Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
2. Polis asuransi
3. Faktur
4. Packing list
5. Certificate of origin.

2. Penggolongan didasaarkan pada jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor atau usance.
Dengan dasar ini surat wesel digolongkan :
- Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee.
- Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang sudah ditetapkan dalam surat wesel.

5. Pembayaran Tunai
Dengan cara ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :

- Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
- Importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.

Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :

a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers L/C
e. Travelers check
f. Internasional money order
g. Cek perorangan atau personal cek
h. Uang kertas dan uang logam

6. Letter of Credit
Letter of credit yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah commercial letter of credit yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
1. Opener yang sering disebut juga account, account, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
2. Issuer atau issuing bank, yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir.
3. Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
1. The confirming bank, yang bertindak menjamin kredit tersebut.
2. The notifying bank, yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3. The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

7. Rekening Terbuka
Metode rekening terbuka atau open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran.

Kelemahan metode rekening terbuka :
- Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
- Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.

Kelebihan metode rekening terbuka :
- Prosedurnya sangat sederhana.
- Biaya pelaksanaannya rendah.
- Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

VALUTA ASING DAN BURSA VALUTA ASING.
Bursa Valas (foreign exchange market) : lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilatas untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.

Bank Devisa:
• penghubung antara peminta dan penawar valas
• yang membiayai transaksi-transaksi luar negeri
• menyediakan modal semasa transaksi yang dibiayai belum sepenuhnya dilaksanakan secara tuntas.

Sumber asal permintaan valas:
1. importir.
2. Investor dalam negeri untuk menyelesaikan kewajibankewajiban luar negerinya.
3. Debitur dalam negeri untuk melunasi kewajiban luar negerinya.
4. Wisatawan dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
5. Perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar deviden ke pare pemegang saham luar negeri.
6. Rumah tangga.
7. Pemerintah.
8. Spekulan.

Bentuk-bentuk valas yang diperjual-belikan:
- Mata uang asing yang konvertibel.
- Saldo kredit pada bank devisa.
- Surat-suratwesel luar negeri.
- Hak-hak penerimaan pembayaran dari penduduk negara lain.

Fungsi pokok bank devisa:
- Melaksanakan transfer pembayaran internasional.
- Menyediakan kredit untukmembiayai transaksi ekonomi internasional.
- Menanggung resiko perubahan kurs valas.

1. Surat wesel dagang.
Timbul sebagai akibat dari adanya transaksi perdagangan dari berapa tingkat diskonto yang berlaku.

2. Mata uang kuat vs mata uang lemah.
inconvertible : tidak bebas untuk ditukarkan dengan emas atau mata uang asing.sukar untuk ditukarkan dengan mata uang Negara lain.
Mata uang kuat : memiliki sifat acceptability dan concertibility yang tinggi

3. Hedging.
Pembayaran dilakukan secara tunai, maka segala resiko akibat harga valas, baik dinegara pengimpor maupun pengekspor.







Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Senin, 28 Maret 2011

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

• Menurut Hofmann

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Menurut Pitlo

Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

• Menurut Vollmar

Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.




Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

HUKUM PERDAGANGAN

HUKUM PERDAGANGAN

PENGERTIAN HUKUM PERDAGANGAN

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan.
Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :

a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :

a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).

2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :

Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :

a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :

1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.

2) Para langganan.

3) Rahasia-rahasia perusahaan.



Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

PENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI INTERNASIONAL

PENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI INTERNASIONAL

Kultur merupakan elemen penting yang harus dipertimbangkan untuk mengetahui bagaimana sebuah sistem social berubah Karen “pengaruh kultur yaitu:

(1) norma dan nilai suatu sistem
(2) perilaku kelompok dalam interaksinya di dalam dan di luar sistem.

Elemen-elemen structural dan kultural yang mempengaruhi bisnis.

Ada 4 dimensi yang diidentifikasikan dalam meneliti elemen-elemen atruktural dari suatu budaya yang mempengaruhi kuat prilaku dalam situasi organisasi dan institusi yg diteliti oleh Hofstede yaitu:

1.Individualisme vs Kolektivisme

Individualism merupakan kecenderungan fungsi social yang relative bebas dan individual berarti hanya mengurus diri sendiri dan keluarganya. Kebalikannya, kolektivisme adalah kecenderungan fungsi-fungsi social yang relative ketat di mana masing-masing individu mengidentifikasi diri sebagai kelompok dengan loyalitas yang tidak perlu ditanyakan. Masalah utama dimensi ini adalah tingkat interdependensi individu dalam sebuah masyarakat.

2.Large vs Small Power Distance

Power Distance adalah sejauh mana anggota menerima kekuasaan dalam institusi dan organisasi didistribusikan tidak merata. Masyarakat dalam Small Power Distance membutuhkan kesamaan kekuasaan dan justifikasi untuk ketidaksejahteraan kekuasaan. Masyarakat di Large Power Distance menerima perintah hirarki di mana tiap-tiap orang mempunyai tempat tanpa perlu justifikasi lagi. Masalah utaman dimensi ini adalah bagaimana sebuah masyarakat menangani ketidaksetaraan di antara orang-orang jika memang terjadi.

3.Strong vs Weak Uncertainly Avoidance

Uncertainly Avoidance adalah tingkat di mana anggota masyarakat merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian dan keraguan-keraguan. Strong Uncertainly Avoidance berusaha mempertahankan suatu masyarakat yang begitu besar kepercayaannya dan kurang toleran terhadap orang atau ide-ide alternative. Kebalikannya untuk Weak Uncertainly Avoidance. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana reaksi sebuah masyarakat terhadap fakta bahwa waktu hanya berjalan satu arah dan masa depan tidak diketahui serta apakah akan mencoba untuk mengontrol masa depan atau membiarkannya.

4. Maskulin vs Feminim

Maskulin cenderung pada suatu masyarakat yang memberikan parameter pada keluarga, heroism dan sukses-sukses material. Sebaliknya, feminism cenderung pada hubungan personal, toleran pada kelemahan dan kualitas hidup. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana masyarakat memberikan peran-peran social berhubungan dengan masalah gender.

NILAI AKUNTANSI

4 nilai akuntansi yang diidentifikasi oleh Gray :

1.Profesionalisme vs Statutory Control

Kemampuan untuk melakukan judgement profesionalis secara individu serta berusaha mempertahankan regulasi professional yang mandiri dilawankan dengan kepatuhan terhadap persyaratan legal dan statutory control.

2.Uniformity vs Flexibility

Kecenderungan untuk melakukan praktek akuntansi yang seragam dan konsisten antarperusahaan dibandingkan dengan tingkat fleksibilitas untuk menerapkan praktek disesuaikan dengan kondisi suatu perusahaan.

3.Conservatism vs Optimisme

Kecenderungan orang untuk berhati-hati terhadap suatu tingkat resiko saat ini maupun ketidakpastian di masa depan dibandingkan dengan perilaku yang lebih optimis dan keberanian untuk mengambil resiko.

4.Secrecery vs Transparancy

Kecenderungan untuk melakukan pembatasan pengungkapan informasi mengenai bisnis hanya pada pihak-pihak yang terlibat intens dengan manajemen dan keuangan dibandingkan dengan yang lebih transparan dan terbuka.
Mengapa kita harus melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keungan nasional atau regional? Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem-sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda.
Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.

PERKEMBANGAN

Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
8 faktor yang memiliki pengaruh yang seignifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor utama ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.

a.Sistem pendanaan

Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

b.Sistem hukum

Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Sebagai contoh, sewa guna usaha di bawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembeli property.

c.Perpajakan

Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.

d.Ikatan politik dan Ekonomi

Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti India) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).

e.Inflasi

Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.

f.Tingkat perkembangan ekonomi

Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.

g.Tingkat pendidikan

Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina.
Beberapa dari tujuh varibel pertama ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara-negara tersebut. Akuntansi keuangan dan pajak bersifat terpisah. Sebaliknya, kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.
Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini). dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi: yang satu untuk perpajakan dan yang lain untuk pelaporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau berbasis kredit, di mana untuk akuntansi perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama.


h.Budaya

Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum).

Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):

1.individualism
2.jarak kekuasaan
3.penghindaran ketidakpastian
4.maskulinitas

Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Sabtu, 19 Maret 2011

Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional

Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional

Choi et.al (1998 ; 38) mengungkapkan bahwa secara struktural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :

Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam.

Pola Makroekonomis
Tujuan perusahaan bisnis tentu saja lebih sempit daripada kebijakan ekonomi nasional. Perusahaan mempunyai tujuan tertentu yang harus dicapai, seringkali beroperasi dalam dimensi dan ruang waktu yang terbatas, dan bertanggunggugat kepada kelompok-kelompok kepemilikan yang jelas. Konsekuensinya, tujuan perusahaan secara normal mengikuti kebijakan nasional. Hal ini bukan kondisi absolut, karena perusahaan bisnis merupakan bagian dari kepntingan publik yang mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan nasional; jadi ada hubungan sebab-akibat timbal balik.

Ada tiga pernyataan yang berkaitan dengan pola ini yaitu :
1. Perusahaan bisnis merupakan unit essential dalam struktur ekonomi suatu negara.
2. Perusahaan bisnis mencapai tujuannya dengan cara yang terbaik melalui koordinasi erat aktivitas-aktivitasnya dengan kebijakkan-kebijakkan ekonomi nasional dalam lingkungannya
3. Kepentingan publik dilayani dengan baik jika akuntansi perusahaan bisnis saling berhubungan erat dengan kebijakan nasional.

Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, emnhitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.

Pola Mikroekonomis
Ekonomi yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu banyak mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan sebagian besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi ekonomi barat dimana orientasi ini berlaku bagi banyak proses bisnis, hukum, legislative dan sosial.
Dengan aktivitas-aktivitas swasta dan bisnis sebagai inti urusan dalam ekonomi yang berorientasi kepada pasar dan dengan akuntansi melakukan fungsi jasa bagi bisnis dan perusahaan-perusahaan bisnis, tampaknya wajar saja bahwa akuntansi akan mengorientasikan dirinya kepada pertimbangan-pertimbangan mikro yang sama, yang telah terbentuknya secara mapan dalam lingkungannya.

Beberapa pernyataan yang berkaitan dengan pola ini menyangkut :
1. Perusahaan menyediakan titik-titik vokal bagi aktivitas-aktivitas ekonomi
2. Kebijakan utama perusahaan bisnis adalah untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. Optimasi dalam pengertian ekonomi adalah kebijakkan terbaik perusahaan untuk bertaha.
4. Akuntansi, sebagai cabang ekonomi bisnis, mendapatkan konsep-konsep dan aplikasi- aplikasinya dari analisis ekonomi.

Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikro ekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalam nilai riil.
Disiplin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen.

Keseragaman Akuntansi
Ada tiga pendekatan praktis atas pola pengembangan keseragaman akuntansi :

1. Pendekatan bisnis
Dalam pendekatan ini, keseragaman akuntansi ditujukan secara khusus kepada pemakai-pemakai tertentu data akuntansi. Pendekatan ini mempertimbangkan secara penuh karakteristik-karakteristik bisnis dan lingkungan bisnis tempat dimana data dikumpulkan, diproses dan dikomunikasikan. Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan pragmatis yang sangat bergantung pada konvensi dan paling sering dipakai dalam perancangan bagan-bagan akun terpisah yang seragam, yaitu bagi suatu cabang industri atau perdagangan.

2. Pendekatan ekonomi
Pendekatan ekonomi bagi keseragaman akuntansi pada dasarnya adalah pendekatan makro. Pendekatan ini mengakaitkan akuntansi dengan kebijakan publik. Badan-badan hukum dan peraturan publik digunakan untuk menjalankan sistem yang telah terbentuk dalam pola pengembangan seperti itu. Pertimbangan-pertimabangan akuntansi teknis berada pada tingkatan kedua, dan pertimbangan-pertimbangan kebijakan nasional berada pada tingkatan paling atas.

3. Pendekatan teknis
Pendekatan akuntansi teknis atas pengembangan keseragaman merupakan pekerjaan para akademisi. Pendekatan ini bersifat analitis, dimana pendekatan ini berusaha memperoleh keseragaman dari prinsip-prinsip dasar pembukuan double entry. Pendekatan ini juga merupakan pendekatan umum karena perhatian langsung diberikan kepada karakteristik-karakteristik bisnis tertentu dari transaksi-transaksi akuntansi atau proses akuntansi. Terakhir, orientasi yang luas dari pendekatan ini pada hakekatnya bersifat teoritis.

Wolk & Tearney, (1992; 578) menggagas, bahwa secara teoritis ada tiga model yang disodorkan untuk menyeragamkan pemahaman mengenai akuntansi internasional, yaitu :

1. Absolute uniformity
2. Circumstantial uniformity
3. Purposive uniformity

Absolute uniformity, berarti satu set standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku di seluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai.

Circumstantial uniformity, berdasarkan basis transnasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan.
Purposive uniformity, akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.

Pengembangan yang didasarkan pada Kerangka-Kerangka Konseptual
Sejak berdiri tahun 1973, FASB telah memulai upaya utamanya untuk membentuk kerangka konseptual bagi akuntansi keuangan. Kerangka konseptual yang dikembangkan tersebut menggunakan dasar pikiran akuntansi sebagai suatu disiplin independen. Faktor-faktor internal atau intrinsic dari akuntansi disusun secara hirarkis dan berhubungan secara horizontal dalam usaha untuk mengembangkan struktur internal yang komprehensif dan konsisten bagi semua aspek disiplin akuntansi keuangan. William C. Norby membuat model keseluruhan kerangka konseptual tersebut menjadi sebuah pyramid yang saling berhubungan konsep dari dalam karakteristik kualitatif dari variable-variabel penting dan penyebutan variable ini satu persatu. Ini adalah tingkatan kedua dari gambar pyramid yang berlabel “ Fundamental”. FASB telah menyebut kedua dimensi ini dalam SFAC No. 2 dan 3, keduanya dipublikasikan tahun 1980 dan digantikan oleh oleh No. 6 tahun 1985 untuk memasukkan organisasi nirlaba. Gambar berikutnya diatas merupakan hirarki kualitas akuntansi menurut FASB.
Perusahaan Multinational (MNCs) sebagai agen pengembangan Akuntansi
Pada saat ini harmonisasi pengukuran akuntansi dan pengungkapan keuangan komprehensif masih jauh dari harapan. Meskipun demikian, dapat ditemui keinginan-keinginan untuk melihat harmonisasi akuntansi global yang lebih besar. IASC telah memulai sebuah upaya untuk mengharmonisasikan akuntansi diseluruh negara dan seluruh perusahaan. IASC mengadopsi filosofi global village bagi akuntansi. Hal ini mengakibatkan meningkatnya pelibatan jumlah badan-badan usaha dan organisasi internasional yang saat ini berupaya dalam hal tersebut.

Kebutuhan Akuntansi dari negara berkembang
Perhatian akuntansi di negara berkembang meliputi; (1) tipe sistem akuntansi yang sedang dibutuhkan dan (2) pendidikan dan sarana lain apa yang harus dipakai Negara sedang berkembang untuk memperbanyak akuntan terlatih. Dalam kategori pertama, sistem akuntansi Negara berkembang seharusnya dibuat dan dijalankan sesuai dengan yang mereka butuhkan dan dianggap tepat. Atau dengan mengkaitkan faktor lingkungan dengan karakteristik akuntansi dan dianjurkan bahwa seharusnya sistem akuntansi terkait dengan lingkungan lokal. Cara yang lain adalah dengan transfer teknologi akuntansi negara maju yang dilakukan secara selektif.

Choi et. al (1998 ; 49) menjelaskan aktivitas-aktivitas akuntansi di Negara berkembang secara sederhana menjadi 9 sistem yaitu meliputi Anglophone, ASEAN, Negara-negara Asia Pasifik, Cina, Erofa timur, Francophone, Mediterania, Timur tengah, dan Amerika Selatan.

Fungsi Akuntansi dalam ekonomi terpusat
Perbedaan yang mendasar antara ekonomi pasar dan ekonomi terpusat adalah bahwa dalam ekonomi terpusat, semua aktivitas ekonomi yang substantive dikelola oleh pemerintah. Misalnya dalam kontrak kerjasama patungan antara sebuah perusahaan Rusia dan sebuah perusahaan barat, otoritas Rusia akan menentukan nilai tukar yang akan digunakan anatara ruble dan mata uang barat yang terlibat, tak peduli nilai tukar tidak resmi atau nilai tukar gelap. Dengan kata lain, dalam ekonomi yang dikelola total oleh pemerintah , semua harga (dan biaya) ditentukan secara arbriter agar sesuai dengan berbagai kebijakan pemerintah karena pasar terbuka dan harga pasar tidak ada. Sebagai konsekuensinya, semua pengukuran akuntansi juga tergantung pada jumlah moneter yang ditentukan secara semu ini.

Choi et. al (1998 ; 52) menggambarkan perbedaan fungsi akuntansi dari ekonomi pasar dan ekonomi pusat dilihat dari struktur organisasi, pembukuan, pengendalian dan audit, dan referensi-referensi untuk follow up.

Aktivitas-Aktivitas Pendukung Pengembangan Akuntansi
Pengembangan akuntansi internasional dibantu secara ekstensif oleh sejumlah bdan pemerintah, asosiasi akuntansi professional, dan institusi. Aktivitas pendukung di luar pergerakan standar internasional secara umum diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Organisasi-organisasi regional
Organisasi regional telah terbentuk mulai dari pantai pasifik hingga Afrika Barat. Organisasi-organisasi ini berlaku sebagai penyangga antara kepentingan-kepentingan nasional yang kaku dengan kepentingan-kepentingan internasional yang luas. Organisasi regional ini merupakan kelompok-kelompok akuntan professional yang bervariasi dalam jumlah dan efektifitasnya.

2. Institusi-institusi
Institusi-institusi yang mendukung akuntansi internasional meliputi parlemen-parlemen dan universitas-universitas di seluruh dunia, serta eksekutif-eksekutif keuangan dan analis-analis keuangan. Dukungan yang datang dari institusi pendukung tersebut justru lebih kuat dari organisasi-organisasi regional.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

HARMONISASI VERSUS STANDARDISASI

AKUNTANSI INTERNASIONAL
HARMONISASI VERSUS STANDARDISASI

Globalisasi bidang ekonomi juga tampak dengan munculnya fenomena krisis
nilai tukar di sebagian negara Asia, termasuk Indonesia yang dimulai pada tahun
1997. Industri yang bergantung kuat pada bahan baku impor sangat terpengaruh
dengan kondisi ini. Nilai impor bahan baku dalam mata uang domestik -- dalam hal
ini rupiah -- meningkat tajam. Industri yang bergantung kuat pada bahan baku dan
sumber daya domestik mengalami hal yang sebaliknya. Penjualan barang ke luar
negeri menjadi sangat menguntungkan jika dinilai dalam mata uang domestik.
Penetapan harga jual baru di pasar domestik dan luar negeri menjadi tidak
sesederhana sebelum terjadi krisis.

Perkembangan selanjutnya di Indonesia juga menunjukkan fenomena yang
menarik. Menguatnya rupiah terhadap mata uang asing, meskipun tidak kembali
pada kurs nilai tukar sebelum krisis terjadi, membuat para eksportir mulai
mengeluh karena pendapatannya turun jika dinilai dalam mata uang domestik.
Sebaliknya terjadi bagi para importir. Menguatnya mata uang domestik --
katakanlah rupiah -- dan melemahnya mata uang asing -- katakanlah dollar
Amerika Serikat -- membuat kewajiban para importir membayar dalam mata uang
asing kepada produsen di negara asing menjadi lebih murah dinilai dari mata uang
domestik.

Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambilan keputusan yang
bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus
berubah karena adanya globalisasi, baik lingkungan bisnis yang bertumbuh bagus,
dalam keadaan stagnasi maupun depresi. Adanya transaksi antar negara dan
prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya
kebutuhan akan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Pengertian Akuntansi Internasional.

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional
sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip
akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di
seluruh dunia.

Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada
saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor
diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual
domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitan-kesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi
terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi.
Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta
pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada
empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor
tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan
dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan,
pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan
aturan-aturan akuntansi.

Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor
tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan adalah sebagai berikut :

a.Sifat kepemilikan perusahaan
b.Aktivitas usaha
c.Sumber pendanaan
d.Sistem perpajakan
e.Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
f.Pendidikan dan riset akuntansi
g.Sistem politik
h.Iklim social
i.Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
j.Tingkat inflasi
k.Sistem perundang-undangan
l.Aturan-aturan akuntansi

Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan
adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala
internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :

a.sistem hokum
b.pemilik dana
c.pengaruh system perpajakan
d.kemantapan profesi akuntan
e.inflasi
f.teori akuntansi
g.accidents of history




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Minggu, 06 Maret 2011

Soal Hukum Perdata dan Hukum Perikatan

HUKUM PERDATA & HUKUM PERIKATAN

Pertanyaan :

1.Berasal dari mana hukum perdata Belanda?

a.Perancis
b.Inggris
c.Spanyol
d.Jerman

Jawab : A. Perancis


2.Kapan Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes?

a.30 April 1847
b.31 Oktober 1837
c.21 januari 1858
d.1 april 1898

Jawab : B. 31 Oktober 1837


Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

Soal Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Pertanyaan :

1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah

a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga

Jawab : A. Manusia Biasa


2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?

a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai

Jawab : C. Fidusia





Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

SOAL PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

Pertanyaan :

1."Law is a rule of moral action obliging to that which is right" adalah pengertian hukum menurut?

a.Aristoteles
b.Hobbes
c.Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
d.Grotius

Jawab : D. Grotius

2.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :

a.Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi syari’ah
b.Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
c.Hukum ekonomi daerah dan hukum ekonomi pembangunan
d.Hukum ekonomi social dan hukum ekonomi negara

Jawab : B. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial



Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

Sabtu, 05 Maret 2011

HUKUM PERDATA & HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERDATA & HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum Perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Pertanyaan :

1. Berasal dari mana hukum perdata belanda?
a. Perancis
b. Inggris
c. Spanyol
d. Jerman

Jawab : A. Perancis

2. Kapan Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes?
a. 30 April 1847
b. 31 Oktober 1837
c. 21 januari 1858
d. 1 april 1898

Jawab : B. 31 Oktober 1837


Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis : 1. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
2. Badan Hukum ( Rechts Person )


Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk : 1.Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
2.Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )


Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda. “segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum : 1.Benda yang bersifat kebendaan
2.Benda bergerak/tidak tetap dan Benda tidak bergerak
3.Benda yang bersifat tidak kebendaan


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2. Jaminan Khusus :
- Gadai adalah Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
- Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
- Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
- Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Pertanyaan :

1. Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah
a. Manusia biasa
b. Negara
c. Bangsa
d. Lembaga

Jawab : A. Manusia Biasa

2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?
a. Hipotik
b. Hak tanggungan
c. Fidusia
d. Gadai

Jawab : C. Fidusia


Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :

a. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

b. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

c. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

d. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Hukum meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

2. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Pertanyaan :

1. "Law is a rule of moral action obliging to that which is right" adalah pengertian hukum menurut?
a. Aristoteles
b. Hobbes
c. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
d. Grotius

Jawab : D. Grotius

2. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi syari’ah
b. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
c. Hukum ekonomi daerah dan hukum ekonomi pembangunan
d. Hukum ekonomi social dan hukum ekonomi negara

Jawab : B. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial




Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

Minggu, 29 Mei 2011

IFRS (International Financial Reporting Standards)

0 komentar
IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansiinformasi keuangan.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6.Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1)merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia,
(2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2.menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:
1.Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2.investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

0 komentar
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.VALUTA ASING
a.Pengertian Bursa Valuta Asing
Tempat atau lembaga yang memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing disebut bursa valuta asing. Bursa valuta asing diselenggarakan oleh bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank swasta asing yang sudah menjadi bank devisa serta lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Harga valuta asing ditentukan oleh proses permintaan dan penawaran yang terjadi melalui mekanisme pasar.
Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah kurs (nilai tukar). Kurs adalah harga mata uang asing tertentu yang dinyatakan dalam mata uang dalam negeri. Misalnya, kurs dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah adalah 1 US.$ = Rp8.800,00. Artinya, untuk memperoleh 1 Dolar Amerika Serikat, kita harus membayar uang sebesar Rp8.800,00.

Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut:
a.Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
b.Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
c.Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).

b.Pengguna Jasa Bursa Valuta Asing
Adanya kegiatan ekonomi yang bersifat internasional menyebabkan banyak pihak yang membutuhkan valuta asing. Pihak-pihak ini membutuhkan jasa bursa valuta asing. Mereka antara lain:

a.Orang yang membiayai anggota keluarganya yang hidup di luar negeri.
b.Para importir yang hendak membayar eksportir di luar negeri.
c.Para investor dalam negeri yang ingin membayar kewajiban-kewajibannya terhadap orang di luar negeri.
d.Orang-orang di dalam negeri yang akan membayar utang atau bunganya ke luar negeri.
e.Pedagang valas yang melakukan spekulasi terhadap naik turunnya nilai valuta asing.
f.Orang-orang dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
g.Perusahaan-perusahaan asing (yang ada di Indonesia) yang akan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya di luar negeri.
h.Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, menyelesaikan utang-utang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga, dan untuk keperluan luar negeri lainnya.

c.Fungsi Pasar Valuta Asing
Dalam rangka memperlancar pembayaran internasional, pasar valuta asing mempunyai fungsi yang amat penting. Fungsi pasar valuta asing antara lain:
a.memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor,
b.memperlancar penukaran valuta asing,
c.memperlancar pemindahan dana dari suatu negara ke negara lainnya, dan
d.memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.

2. PERDAGANGANINTERNASIONAL
a.Pengertian Perdagangan Internasional
Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting. Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut. Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan. Sekarang, kegiatan perdagangan sangat luas.Perdagangan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional).

Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir.

b.Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak).
Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif).

Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer.

3.Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut.
1.Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
2.Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
3.Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
4.Perbedaan Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri
Terdapat beberapa perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional.

Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Jangkauan Wilayah
Perdagangan dalam negeri mencakup satu wilayah negara, sedangkan perdagangan antarnegara menjangkau beberapa negara.
2.Cara Pembayaran
Cara pembayaran pada perdagangan dalam negeri menggunakan satu macam mata uang, sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan macam-macam mata uang (valuta asing).
3.Sistem Distribusi
Perdagangan dalam negeri lebih banyak dilakukan dengan menggunakan sistem distribusi langsung. Sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan sistem distribusi tidak langsung.
4.Peraturan yang Berlaku
Peraturan yang harus diikuti dalam perdagangan antarnegara lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri. Dalam perdagangan internasional melibatkan sekurang-kurangnya dua negara. Oleh karena itu, peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pedagang internasional sekurang-kurangnya berlaku pada dua negara tersebut.
5.Tingkat Persaingan
Karena penjual dan pembeli suatu barang berasal dari berbagai negara maka tingkat persaingan perdagangan antarnegara lebih ketat dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri.
6.Satuan Ukuran dalam Berat, Panjang, dan Isi
Dalam perdagangan dalam negeri biasanya digunakan ukuran berat, panjang, dan volume yang berlaku di dalam negeri. Namun untuk perdagangan internasional, ukuran-ukuran tersebut harus menggunakan ukuran yang berlaku secara internasional.
7.Biaya Angkutan
Dalam perdagangan internasional diperlukan biaya angkutan yang lebih tinggi daripada perdagangan dalam negeri. Ini terjadi karena perbedaan jarak dan sistem administrasi perdagangan.
8.Tatap Muka Langsung Penjual dan Pembeli
Dalam perdagangan dalam negeri, antara penjual dan pembeli dapat bertatap secara langsung. Akan tetapi, dalam perdagangan internasional bagi penjual dan pembeli untuk bertatap muka secara langsung tidak mudah.

Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

0 komentar
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.
Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.

Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri
Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri (disingkat SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.

SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.


Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penghasilan BUT
Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu :

1.Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
3.Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud
Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunya hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

Biaya BUT
Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Witholding Tax PPh Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :

1.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
2.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
3.Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Prinsip Worlwide Income
Prinsip worldwide income pada UU PPh biss kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata “dari luar Indonesia” inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.
Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24.

Terkait dengan prinsip worldwide income di atas, SPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.

Dalam menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24 ini, UU PPh menerapkan metode pembatasan tiap negara (per country limitation). Untuk itu maka penentuan Negara sumber penghasilan menjadi penting. Masalah ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh di mana penentuan Negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
1.Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
3.Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
4.Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
5.Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
6.Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
7.Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada
8.Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance), diperlukan suatu perjanjian perpajakan dengan Negara lain.

Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.

Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Jumat, 20 Mei 2011

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

0 komentar
NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antar penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utamannya adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan Negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter,fiskal,perdagangan dan pembayaran internasional.

1.Transaksi Modal
a.Transaksi modal jangka pendek:
-Kredit untuk perdagangan dari negara lain (kredit)
-Kredit perdagangan kepada penduduk negara lain (debet)
-Deposit bank di LN (debet)
-Deposit bank dalam negeri milik penduduk negara lain (kredit)
-Pembelian surat berharga LN jk. pendek (debet)
-Penjualan surat berharga jk. pendek kpd penduduk LN (kredit)

b.Transaksi modal jangka panjang:
-Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet )
-Investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit ).
-Pembelian surat berharga jk. panjang penduduk LN (debet)
-Pembelian surat berharga jk. panjang DN oleh penduduk LN (kredit)

Transaksi Satu Arah ( Unilateral Transfer )
Transaksi satu arah adalah transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Exp: hadiah (gift) , bantuan (aid)
-Negara memberi bantuan atau hadiah ke negara lain (debet)
-sebaliknya

Selisih Perhitungan (Errors and Omissions)
Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila transaksi – transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi – transaksi debet.

Lalu Lintas Moneter
Transaksi ini sering disebut “ accommodating” , sebab transaksi yang timbul akibat dari adanya transaksi lain. Transaksi lain ini sering disebut dengan “ autonomous “ sebab transaksi ini timbul
dengan sendirinya, tanpa dipengaruhi transaksi lain.




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA

0 komentar
SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA


1.Sistem Keuangan Internasional. Kurun Waktu Pra Perang Dunia. Sistem moneter internasional yang berlaku sampai dengan menjelang pecah perang dunia ialah sistem standar emas.

Beberapa di antara sifat-sifat menguntungkan yang melekat pada sistem standar emas yang banyak disebut-sebut dalam literatur ialah :
- Stabilnya kurs valuta asing.
- Dalam sistem standar emas, defisit atau surplus neraca pembayaran berlangsungnya berkecenderungan tidak berlarut lama melainkan secara otomatis menyusut, untuk kemudian kembali ke keadaan seimbang lagi.

Akan tetapi sayang bahwa disamping sifat-sifat positif yang dimilikinya, sistem standar emas dalam praktek mengenal beberapa kelemahan.
Beberapa di antaranya adalah :
- Stabilitas dalam kurs valuta asing biasanya diikuti oleh ketidakstabilan tingkat harga.
- Mekanisme penyeimbangan kembali neraca pembayaran dalam praktek sering tidak selancar seperti yang diungkapkan dalam teori.
Sekalipun tidak lepas dari adanya kelemahan-kelemahan seperti disebutkan diatas, namun sistem standar emas yang dimulai berperan pada sekitar tahun 1870, kenyataannya dapat bertahan terus.

2. Sistem Moneter Internasional.
Kurun Waktu Antar Perang Dunia. Selama perang dunia I berkecamuk, sistem standar emas internasional berhenti berfungsi. Perekonomian-perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu dengan lainnya terintegrasikan memalui konvertibilitas matauang-matauang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebasnya emas bergerak dari satu negara ke negara lain, sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulan Agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan-hubungan antar sistem moneter dan antar sistem harga negara yang satu dengan negara yang lain. Selama masa perang kebanyakan negara mempraktekkan sistem pengawasan devisa.

Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian dijangkit oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja defisit yang ditutup dengan mencetak uang kertas.
Perang dunia pertama berjalan sekitar empat tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonommi berubah dari suasana ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegiatan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan-kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun pemerintah baik domestik maupun juga internasional.

Untuk kembali menggunakan sistem standar emas, ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan pada waktu itu. Mengenai masalah penentuan tingginya kurs arta yasa, yaitu yang dengan perkataan lain menentukan nilai mata uang dalam negeri dinyatakan dalam emas, tidak boleh dianggap mudah; terutama karena hubungan sistem moneter dan sistem harga antar negara cukup lama terputus.

3. Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang :
- Sistem Bretton Woods
Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia di sini ialah kurun waktu dari tahun 1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini dijumpai dua macam sistem moneter dunia, yaitu sistem bretton woods yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan sistem kurs mengambang terkendali yang menggantikan sistem bretton woods dan hingga sekarang masih dalam pemakaian.
Pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setelah berakhirnya perang dunia pertama membawa dampak yang cukup berarti bagi sikap masyarakat dunia terhadap perekonomian dunia.
Pertemuan bretton woods yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 44 negara dan diselenggarakan pada tahun 1944 di bretton woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah lembaga ekonomi internasional seperti International Monetary Fund (IMF), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), dan International Trade Organization (ITO).

4. Beberapa Ketentuan Inti Dalam Sistem Bretton Woods
a. Tujuan IMF
Dari ketiga lembaga ekonomi internasional, yang paling banyak berperan dalam membentuk sistem moneter dunia adalah IMF. Tujuan didirikannya IMF adalah :
- Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF).
- Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
- Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
- Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional.
- Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara.
- Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran.

b. Nilai Paritas Mata Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan nilai ekuivalennya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertibel terhadap emas dengan perbandingan 1 ounce emas = $35. Oleh karena semua mata uang nilai paritasnya dinyatakan dalam mata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat disebut berfungsi sebagai numeraire.
Menentukan dengan tepat nilai paritas mata uang pada masa pasca perang dunia dalah tidak mudah, mengingat bahwa berlangsungnya perang, keterkaitan sistem moneter dan sistem harga antar negara tidak ada, hal mana memungkinkan perkembangan harga-harga yang terjadi si satu negara dapat sangat berbeda dengan yang terjadi di negara lain.

c. Kuota dan drawing right
Untuk menjaga nilai eksternal uang dalam negeri tidak melampaui batas-batas plus-minus, pemerintah negara-negara anggota perlu memiliki jumlah yang cukup besar cadangan internasional. Cadangan internasional atau cadangan luar negeri tersebut dapat dipergunakan untuk menutup kekurangan penawaran atau supply deficiency pada saat-saat jumlah valuta asing yang diminta melebihi jumlah yang ditawarkan. Sebaliknya pada saat neraca pembayaran mengalami surplus yang bersifat sementara, dana penyangga kurs valuta asing dipergunakan untuk membeli cadangan internasional yang dalam bursa terjadi kelebik=han penawaran.
Sebetulnya yang dapat dipergunakan sebagai cadangan internasional adalah sembarang mata uang asing asalkan mempunyai sifat konvertibel dan emas moneter. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pada waktu itu kebanykan negara memilihsebagai komponen mata uang asingnya ialah mata uang dillar AS dan poundsterling Inggris.

5. Sistem Keuangan Internasional Pasca Perang Dunia
- Sistem Kurs Mengambang Terkendali
Sistem bretton woods merupakan sistem moneter internasional yang merupakan hasil pemikiran dan hsail kesepakatan wakil-wakil dari 44 negara dunia menjelang berakhirnya perang dunia kedua. Dalam mewujudkan misi yang dipikulnya dapat dikatakan bahwa sistem bretton woods berhasil gemilang. Tetapi sayang, bahwa rupanya tanpa dirasakan sistem bretton eoods semenjak lahirnya memilikli ‘penyakit’ bawaan yang semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya menyebabkan sistem bretton woods mulai tahun 1972 tidak bisa berfungsi lagi.

Kelemahan menggunakan mata uang negara tertentu sebagai mata uang cadangan, sebetulnya sudah diramaikkan oleh John Maynard keynes, yang dalam British Plan nya menyarankan untuk menggunakan Bancor sebagai mata uang internasional yang akan dengan amandapat dipergunakan sebagai cadangan internasional.

6. Sistem Moneter Internasional Yang Sekarang Berlaku
Sewaktu Amerika Serikat menghentikan konvertibilitas mata uang dollarnya terhadap emas pada bulan Agustus 1971. Sistem bretton woods tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada, namun para anggotanya sudah tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari berdirinya IMF. Usaha untuk memulihkan dan memperbaiki kembali penggunaan sistem bretten woods melalui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Mulai saat itu perundingan berlangsung dengan skala yang lebih kecil. Akhirnya pada tahun 1976 dari pertemuan Jamaica dihasilkan Second Amandement terhadap pasal-pasal persetujuan IMF. Amandemen kedua ini antara lain menyangkut :
- Kurs Devisa
- Special Drawing Right
- Cadangan Emas
- Tentang Pengawasan
- Fasilitas Kredit Dana IMF




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

0 komentar
Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

Cara-cara melakukan penyelesaian akhir hutang piutang antar negara, yaitu tidak lain adalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

1.Transaksi Pembayaran Lawan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negri dengan pembiayaan luar negri.

Setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa terdiri atas tiga unsur, yaitu :
1.Terjadinya perjanjian,
2.Terjadinya penyerahan barang atau penunaian jasa, dan
3.terjadinya pembayaran.

2.Cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kolompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda.

Keempat cara tersebut adalah :
1. Konpensasi pribadi atau private compensation,
2. Menggunakan surat wesel dagang yang biasa disebut pula commercial bill of exchange atau commercial draft,
3. Pembayaran tunai atau cash payment, dan
4. Menggunakan letter of credit yang biasa disingkat L/C.

3. Private compensation
Transaksi pembayaran dengan menggunakan cara private compensation ini dapat kita terangkan dengan contoh sebagai berikut. Misalnya seorang penduduk Indonesia yang ber\nama Slamet mempunyai hutang kepada seorang penduduk Amerika Serikat bernama Smith sebanyak $10 yang mempunyai nilai ekuivalen sebesar Rp.17.500. di samping itu, ada seorang penduduk Indonesia lagi bernama Parmin mempunyai piutang pada seorang penduduk Amerika Johnson juga sebanyak $10. Dengan mengambil langkah-langkah seperti dibawah ini, keempat orang tersebut akan dapat menyelesaikan semua hutang piutang dia antara mereka :

1. Penduduk Amerika Serikat yang bernama Johnson tersebut menyerahkan uang sebanyak $10 kepada sesama penduduk Amerika Serikat juga yang bernama Smith.
2. Dalam waktu yang bersamaan penduduk Indonesia yang bernama Slamet menyerahkan uang sebanyak Rp. 17.500 kepada Permin yang juga merupakan penduduk Indonesia.

Dengan cara tersebut di atas, maka keempat orang tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu Slamet yang mempunyai hutang sebesar $10 telah melunasi dengan membayar Rp. 17.500 dan Johnson telah pula memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kepada Smith sebesar hutang yang harus dibayarnya, yaitu $10. Dan mereka yang mempunyai hak untuk menerima pembayaran juga telah menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu Parmin yang mempunyai piutang sebesar $10 telah menerima nilai ekuivalennya sebesar Rp.17.500 dan Smith yang mempunyai piutang sebesar $10 telah pula mendapatkan uang sebanyak $10 dari Johnson sebagai pelunasannya.

4. Surat Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wasel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur, konosemen(bill of lading atau surat muatan), daftar isi (packing list), surat keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membanyar wesel tersebut seketika dengan dipotong diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.

1. Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

2. Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill, dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan :
- Clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.

Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
2. Polis asuransi
3. Faktur
4. Packing list
5. Certificate of origin.

2. Penggolongan didasaarkan pada jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor atau usance.
Dengan dasar ini surat wesel digolongkan :
- Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee.
- Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang sudah ditetapkan dalam surat wesel.

5. Pembayaran Tunai
Dengan cara ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :

- Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
- Importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.

Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :

a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers L/C
e. Travelers check
f. Internasional money order
g. Cek perorangan atau personal cek
h. Uang kertas dan uang logam

6. Letter of Credit
Letter of credit yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah commercial letter of credit yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
1. Opener yang sering disebut juga account, account, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
2. Issuer atau issuing bank, yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir.
3. Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
1. The confirming bank, yang bertindak menjamin kredit tersebut.
2. The notifying bank, yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3. The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

7. Rekening Terbuka
Metode rekening terbuka atau open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran.

Kelemahan metode rekening terbuka :
- Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
- Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.

Kelebihan metode rekening terbuka :
- Prosedurnya sangat sederhana.
- Biaya pelaksanaannya rendah.
- Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

0 komentar
LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

VALUTA ASING DAN BURSA VALUTA ASING.
Bursa Valas (foreign exchange market) : lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilatas untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.

Bank Devisa:
• penghubung antara peminta dan penawar valas
• yang membiayai transaksi-transaksi luar negeri
• menyediakan modal semasa transaksi yang dibiayai belum sepenuhnya dilaksanakan secara tuntas.

Sumber asal permintaan valas:
1. importir.
2. Investor dalam negeri untuk menyelesaikan kewajibankewajiban luar negerinya.
3. Debitur dalam negeri untuk melunasi kewajiban luar negerinya.
4. Wisatawan dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
5. Perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar deviden ke pare pemegang saham luar negeri.
6. Rumah tangga.
7. Pemerintah.
8. Spekulan.

Bentuk-bentuk valas yang diperjual-belikan:
- Mata uang asing yang konvertibel.
- Saldo kredit pada bank devisa.
- Surat-suratwesel luar negeri.
- Hak-hak penerimaan pembayaran dari penduduk negara lain.

Fungsi pokok bank devisa:
- Melaksanakan transfer pembayaran internasional.
- Menyediakan kredit untukmembiayai transaksi ekonomi internasional.
- Menanggung resiko perubahan kurs valas.

1. Surat wesel dagang.
Timbul sebagai akibat dari adanya transaksi perdagangan dari berapa tingkat diskonto yang berlaku.

2. Mata uang kuat vs mata uang lemah.
inconvertible : tidak bebas untuk ditukarkan dengan emas atau mata uang asing.sukar untuk ditukarkan dengan mata uang Negara lain.
Mata uang kuat : memiliki sifat acceptability dan concertibility yang tinggi

3. Hedging.
Pembayaran dilakukan secara tunai, maka segala resiko akibat harga valas, baik dinegara pengimpor maupun pengekspor.







Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Senin, 28 Maret 2011

HUKUM PERIKATAN

0 komentar
HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

• Menurut Hofmann

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Menurut Pitlo

Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

• Menurut Vollmar

Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.




Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

HUKUM PERDAGANGAN

0 komentar
HUKUM PERDAGANGAN

PENGERTIAN HUKUM PERDAGANGAN

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan.
Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :

a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :

a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).

2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :

Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :

a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :

1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.

2) Para langganan.

3) Rahasia-rahasia perusahaan.



Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

PENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI INTERNASIONAL

0 komentar
PENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI INTERNASIONAL

Kultur merupakan elemen penting yang harus dipertimbangkan untuk mengetahui bagaimana sebuah sistem social berubah Karen “pengaruh kultur yaitu:

(1) norma dan nilai suatu sistem
(2) perilaku kelompok dalam interaksinya di dalam dan di luar sistem.

Elemen-elemen structural dan kultural yang mempengaruhi bisnis.

Ada 4 dimensi yang diidentifikasikan dalam meneliti elemen-elemen atruktural dari suatu budaya yang mempengaruhi kuat prilaku dalam situasi organisasi dan institusi yg diteliti oleh Hofstede yaitu:

1.Individualisme vs Kolektivisme

Individualism merupakan kecenderungan fungsi social yang relative bebas dan individual berarti hanya mengurus diri sendiri dan keluarganya. Kebalikannya, kolektivisme adalah kecenderungan fungsi-fungsi social yang relative ketat di mana masing-masing individu mengidentifikasi diri sebagai kelompok dengan loyalitas yang tidak perlu ditanyakan. Masalah utama dimensi ini adalah tingkat interdependensi individu dalam sebuah masyarakat.

2.Large vs Small Power Distance

Power Distance adalah sejauh mana anggota menerima kekuasaan dalam institusi dan organisasi didistribusikan tidak merata. Masyarakat dalam Small Power Distance membutuhkan kesamaan kekuasaan dan justifikasi untuk ketidaksejahteraan kekuasaan. Masyarakat di Large Power Distance menerima perintah hirarki di mana tiap-tiap orang mempunyai tempat tanpa perlu justifikasi lagi. Masalah utaman dimensi ini adalah bagaimana sebuah masyarakat menangani ketidaksetaraan di antara orang-orang jika memang terjadi.

3.Strong vs Weak Uncertainly Avoidance

Uncertainly Avoidance adalah tingkat di mana anggota masyarakat merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian dan keraguan-keraguan. Strong Uncertainly Avoidance berusaha mempertahankan suatu masyarakat yang begitu besar kepercayaannya dan kurang toleran terhadap orang atau ide-ide alternative. Kebalikannya untuk Weak Uncertainly Avoidance. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana reaksi sebuah masyarakat terhadap fakta bahwa waktu hanya berjalan satu arah dan masa depan tidak diketahui serta apakah akan mencoba untuk mengontrol masa depan atau membiarkannya.

4. Maskulin vs Feminim

Maskulin cenderung pada suatu masyarakat yang memberikan parameter pada keluarga, heroism dan sukses-sukses material. Sebaliknya, feminism cenderung pada hubungan personal, toleran pada kelemahan dan kualitas hidup. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana masyarakat memberikan peran-peran social berhubungan dengan masalah gender.

NILAI AKUNTANSI

4 nilai akuntansi yang diidentifikasi oleh Gray :

1.Profesionalisme vs Statutory Control

Kemampuan untuk melakukan judgement profesionalis secara individu serta berusaha mempertahankan regulasi professional yang mandiri dilawankan dengan kepatuhan terhadap persyaratan legal dan statutory control.

2.Uniformity vs Flexibility

Kecenderungan untuk melakukan praktek akuntansi yang seragam dan konsisten antarperusahaan dibandingkan dengan tingkat fleksibilitas untuk menerapkan praktek disesuaikan dengan kondisi suatu perusahaan.

3.Conservatism vs Optimisme

Kecenderungan orang untuk berhati-hati terhadap suatu tingkat resiko saat ini maupun ketidakpastian di masa depan dibandingkan dengan perilaku yang lebih optimis dan keberanian untuk mengambil resiko.

4.Secrecery vs Transparancy

Kecenderungan untuk melakukan pembatasan pengungkapan informasi mengenai bisnis hanya pada pihak-pihak yang terlibat intens dengan manajemen dan keuangan dibandingkan dengan yang lebih transparan dan terbuka.
Mengapa kita harus melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keungan nasional atau regional? Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem-sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda.
Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.

PERKEMBANGAN

Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
8 faktor yang memiliki pengaruh yang seignifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor utama ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.

a.Sistem pendanaan

Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

b.Sistem hukum

Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Sebagai contoh, sewa guna usaha di bawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembeli property.

c.Perpajakan

Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.

d.Ikatan politik dan Ekonomi

Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti India) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).

e.Inflasi

Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.

f.Tingkat perkembangan ekonomi

Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.

g.Tingkat pendidikan

Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina.
Beberapa dari tujuh varibel pertama ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara-negara tersebut. Akuntansi keuangan dan pajak bersifat terpisah. Sebaliknya, kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.
Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini). dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi: yang satu untuk perpajakan dan yang lain untuk pelaporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau berbasis kredit, di mana untuk akuntansi perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama.


h.Budaya

Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum).

Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):

1.individualism
2.jarak kekuasaan
3.penghindaran ketidakpastian
4.maskulinitas

Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Sabtu, 19 Maret 2011

Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional

0 komentar
Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional

Choi et.al (1998 ; 38) mengungkapkan bahwa secara struktural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :

Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam.

Pola Makroekonomis
Tujuan perusahaan bisnis tentu saja lebih sempit daripada kebijakan ekonomi nasional. Perusahaan mempunyai tujuan tertentu yang harus dicapai, seringkali beroperasi dalam dimensi dan ruang waktu yang terbatas, dan bertanggunggugat kepada kelompok-kelompok kepemilikan yang jelas. Konsekuensinya, tujuan perusahaan secara normal mengikuti kebijakan nasional. Hal ini bukan kondisi absolut, karena perusahaan bisnis merupakan bagian dari kepntingan publik yang mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan nasional; jadi ada hubungan sebab-akibat timbal balik.

Ada tiga pernyataan yang berkaitan dengan pola ini yaitu :
1. Perusahaan bisnis merupakan unit essential dalam struktur ekonomi suatu negara.
2. Perusahaan bisnis mencapai tujuannya dengan cara yang terbaik melalui koordinasi erat aktivitas-aktivitasnya dengan kebijakkan-kebijakkan ekonomi nasional dalam lingkungannya
3. Kepentingan publik dilayani dengan baik jika akuntansi perusahaan bisnis saling berhubungan erat dengan kebijakan nasional.

Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, emnhitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.

Pola Mikroekonomis
Ekonomi yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu banyak mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan sebagian besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi ekonomi barat dimana orientasi ini berlaku bagi banyak proses bisnis, hukum, legislative dan sosial.
Dengan aktivitas-aktivitas swasta dan bisnis sebagai inti urusan dalam ekonomi yang berorientasi kepada pasar dan dengan akuntansi melakukan fungsi jasa bagi bisnis dan perusahaan-perusahaan bisnis, tampaknya wajar saja bahwa akuntansi akan mengorientasikan dirinya kepada pertimbangan-pertimbangan mikro yang sama, yang telah terbentuknya secara mapan dalam lingkungannya.

Beberapa pernyataan yang berkaitan dengan pola ini menyangkut :
1. Perusahaan menyediakan titik-titik vokal bagi aktivitas-aktivitas ekonomi
2. Kebijakan utama perusahaan bisnis adalah untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. Optimasi dalam pengertian ekonomi adalah kebijakkan terbaik perusahaan untuk bertaha.
4. Akuntansi, sebagai cabang ekonomi bisnis, mendapatkan konsep-konsep dan aplikasi- aplikasinya dari analisis ekonomi.

Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikro ekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalam nilai riil.
Disiplin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen.

Keseragaman Akuntansi
Ada tiga pendekatan praktis atas pola pengembangan keseragaman akuntansi :

1. Pendekatan bisnis
Dalam pendekatan ini, keseragaman akuntansi ditujukan secara khusus kepada pemakai-pemakai tertentu data akuntansi. Pendekatan ini mempertimbangkan secara penuh karakteristik-karakteristik bisnis dan lingkungan bisnis tempat dimana data dikumpulkan, diproses dan dikomunikasikan. Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan pragmatis yang sangat bergantung pada konvensi dan paling sering dipakai dalam perancangan bagan-bagan akun terpisah yang seragam, yaitu bagi suatu cabang industri atau perdagangan.

2. Pendekatan ekonomi
Pendekatan ekonomi bagi keseragaman akuntansi pada dasarnya adalah pendekatan makro. Pendekatan ini mengakaitkan akuntansi dengan kebijakan publik. Badan-badan hukum dan peraturan publik digunakan untuk menjalankan sistem yang telah terbentuk dalam pola pengembangan seperti itu. Pertimbangan-pertimabangan akuntansi teknis berada pada tingkatan kedua, dan pertimbangan-pertimbangan kebijakan nasional berada pada tingkatan paling atas.

3. Pendekatan teknis
Pendekatan akuntansi teknis atas pengembangan keseragaman merupakan pekerjaan para akademisi. Pendekatan ini bersifat analitis, dimana pendekatan ini berusaha memperoleh keseragaman dari prinsip-prinsip dasar pembukuan double entry. Pendekatan ini juga merupakan pendekatan umum karena perhatian langsung diberikan kepada karakteristik-karakteristik bisnis tertentu dari transaksi-transaksi akuntansi atau proses akuntansi. Terakhir, orientasi yang luas dari pendekatan ini pada hakekatnya bersifat teoritis.

Wolk & Tearney, (1992; 578) menggagas, bahwa secara teoritis ada tiga model yang disodorkan untuk menyeragamkan pemahaman mengenai akuntansi internasional, yaitu :

1. Absolute uniformity
2. Circumstantial uniformity
3. Purposive uniformity

Absolute uniformity, berarti satu set standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku di seluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai.

Circumstantial uniformity, berdasarkan basis transnasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan.
Purposive uniformity, akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.

Pengembangan yang didasarkan pada Kerangka-Kerangka Konseptual
Sejak berdiri tahun 1973, FASB telah memulai upaya utamanya untuk membentuk kerangka konseptual bagi akuntansi keuangan. Kerangka konseptual yang dikembangkan tersebut menggunakan dasar pikiran akuntansi sebagai suatu disiplin independen. Faktor-faktor internal atau intrinsic dari akuntansi disusun secara hirarkis dan berhubungan secara horizontal dalam usaha untuk mengembangkan struktur internal yang komprehensif dan konsisten bagi semua aspek disiplin akuntansi keuangan. William C. Norby membuat model keseluruhan kerangka konseptual tersebut menjadi sebuah pyramid yang saling berhubungan konsep dari dalam karakteristik kualitatif dari variable-variabel penting dan penyebutan variable ini satu persatu. Ini adalah tingkatan kedua dari gambar pyramid yang berlabel “ Fundamental”. FASB telah menyebut kedua dimensi ini dalam SFAC No. 2 dan 3, keduanya dipublikasikan tahun 1980 dan digantikan oleh oleh No. 6 tahun 1985 untuk memasukkan organisasi nirlaba. Gambar berikutnya diatas merupakan hirarki kualitas akuntansi menurut FASB.
Perusahaan Multinational (MNCs) sebagai agen pengembangan Akuntansi
Pada saat ini harmonisasi pengukuran akuntansi dan pengungkapan keuangan komprehensif masih jauh dari harapan. Meskipun demikian, dapat ditemui keinginan-keinginan untuk melihat harmonisasi akuntansi global yang lebih besar. IASC telah memulai sebuah upaya untuk mengharmonisasikan akuntansi diseluruh negara dan seluruh perusahaan. IASC mengadopsi filosofi global village bagi akuntansi. Hal ini mengakibatkan meningkatnya pelibatan jumlah badan-badan usaha dan organisasi internasional yang saat ini berupaya dalam hal tersebut.

Kebutuhan Akuntansi dari negara berkembang
Perhatian akuntansi di negara berkembang meliputi; (1) tipe sistem akuntansi yang sedang dibutuhkan dan (2) pendidikan dan sarana lain apa yang harus dipakai Negara sedang berkembang untuk memperbanyak akuntan terlatih. Dalam kategori pertama, sistem akuntansi Negara berkembang seharusnya dibuat dan dijalankan sesuai dengan yang mereka butuhkan dan dianggap tepat. Atau dengan mengkaitkan faktor lingkungan dengan karakteristik akuntansi dan dianjurkan bahwa seharusnya sistem akuntansi terkait dengan lingkungan lokal. Cara yang lain adalah dengan transfer teknologi akuntansi negara maju yang dilakukan secara selektif.

Choi et. al (1998 ; 49) menjelaskan aktivitas-aktivitas akuntansi di Negara berkembang secara sederhana menjadi 9 sistem yaitu meliputi Anglophone, ASEAN, Negara-negara Asia Pasifik, Cina, Erofa timur, Francophone, Mediterania, Timur tengah, dan Amerika Selatan.

Fungsi Akuntansi dalam ekonomi terpusat
Perbedaan yang mendasar antara ekonomi pasar dan ekonomi terpusat adalah bahwa dalam ekonomi terpusat, semua aktivitas ekonomi yang substantive dikelola oleh pemerintah. Misalnya dalam kontrak kerjasama patungan antara sebuah perusahaan Rusia dan sebuah perusahaan barat, otoritas Rusia akan menentukan nilai tukar yang akan digunakan anatara ruble dan mata uang barat yang terlibat, tak peduli nilai tukar tidak resmi atau nilai tukar gelap. Dengan kata lain, dalam ekonomi yang dikelola total oleh pemerintah , semua harga (dan biaya) ditentukan secara arbriter agar sesuai dengan berbagai kebijakan pemerintah karena pasar terbuka dan harga pasar tidak ada. Sebagai konsekuensinya, semua pengukuran akuntansi juga tergantung pada jumlah moneter yang ditentukan secara semu ini.

Choi et. al (1998 ; 52) menggambarkan perbedaan fungsi akuntansi dari ekonomi pasar dan ekonomi pusat dilihat dari struktur organisasi, pembukuan, pengendalian dan audit, dan referensi-referensi untuk follow up.

Aktivitas-Aktivitas Pendukung Pengembangan Akuntansi
Pengembangan akuntansi internasional dibantu secara ekstensif oleh sejumlah bdan pemerintah, asosiasi akuntansi professional, dan institusi. Aktivitas pendukung di luar pergerakan standar internasional secara umum diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Organisasi-organisasi regional
Organisasi regional telah terbentuk mulai dari pantai pasifik hingga Afrika Barat. Organisasi-organisasi ini berlaku sebagai penyangga antara kepentingan-kepentingan nasional yang kaku dengan kepentingan-kepentingan internasional yang luas. Organisasi regional ini merupakan kelompok-kelompok akuntan professional yang bervariasi dalam jumlah dan efektifitasnya.

2. Institusi-institusi
Institusi-institusi yang mendukung akuntansi internasional meliputi parlemen-parlemen dan universitas-universitas di seluruh dunia, serta eksekutif-eksekutif keuangan dan analis-analis keuangan. Dukungan yang datang dari institusi pendukung tersebut justru lebih kuat dari organisasi-organisasi regional.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

HARMONISASI VERSUS STANDARDISASI

0 komentar
AKUNTANSI INTERNASIONAL
HARMONISASI VERSUS STANDARDISASI

Globalisasi bidang ekonomi juga tampak dengan munculnya fenomena krisis
nilai tukar di sebagian negara Asia, termasuk Indonesia yang dimulai pada tahun
1997. Industri yang bergantung kuat pada bahan baku impor sangat terpengaruh
dengan kondisi ini. Nilai impor bahan baku dalam mata uang domestik -- dalam hal
ini rupiah -- meningkat tajam. Industri yang bergantung kuat pada bahan baku dan
sumber daya domestik mengalami hal yang sebaliknya. Penjualan barang ke luar
negeri menjadi sangat menguntungkan jika dinilai dalam mata uang domestik.
Penetapan harga jual baru di pasar domestik dan luar negeri menjadi tidak
sesederhana sebelum terjadi krisis.

Perkembangan selanjutnya di Indonesia juga menunjukkan fenomena yang
menarik. Menguatnya rupiah terhadap mata uang asing, meskipun tidak kembali
pada kurs nilai tukar sebelum krisis terjadi, membuat para eksportir mulai
mengeluh karena pendapatannya turun jika dinilai dalam mata uang domestik.
Sebaliknya terjadi bagi para importir. Menguatnya mata uang domestik --
katakanlah rupiah -- dan melemahnya mata uang asing -- katakanlah dollar
Amerika Serikat -- membuat kewajiban para importir membayar dalam mata uang
asing kepada produsen di negara asing menjadi lebih murah dinilai dari mata uang
domestik.

Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambilan keputusan yang
bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus
berubah karena adanya globalisasi, baik lingkungan bisnis yang bertumbuh bagus,
dalam keadaan stagnasi maupun depresi. Adanya transaksi antar negara dan
prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya
kebutuhan akan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Pengertian Akuntansi Internasional.

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional
sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip
akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di
seluruh dunia.

Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada
saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor
diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual
domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitan-kesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi
terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi.
Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta
pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada
empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor
tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan
dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan,
pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan
aturan-aturan akuntansi.

Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor
tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan adalah sebagai berikut :

a.Sifat kepemilikan perusahaan
b.Aktivitas usaha
c.Sumber pendanaan
d.Sistem perpajakan
e.Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
f.Pendidikan dan riset akuntansi
g.Sistem politik
h.Iklim social
i.Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
j.Tingkat inflasi
k.Sistem perundang-undangan
l.Aturan-aturan akuntansi

Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan
adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala
internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :

a.sistem hokum
b.pemilik dana
c.pengaruh system perpajakan
d.kemantapan profesi akuntan
e.inflasi
f.teori akuntansi
g.accidents of history




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Minggu, 06 Maret 2011

Soal Hukum Perdata dan Hukum Perikatan

0 komentar
HUKUM PERDATA & HUKUM PERIKATAN

Pertanyaan :

1.Berasal dari mana hukum perdata Belanda?

a.Perancis
b.Inggris
c.Spanyol
d.Jerman

Jawab : A. Perancis


2.Kapan Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes?

a.30 April 1847
b.31 Oktober 1837
c.21 januari 1858
d.1 april 1898

Jawab : B. 31 Oktober 1837


Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

Soal Subyek dan Obyek Hukum

0 komentar
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Pertanyaan :

1.Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah

a.Manusia biasa
b.Negara
c.Bangsa
d.Lembaga

Jawab : A. Manusia Biasa


2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?

a.Hipotik
b.Hak tanggungan
c.Fidusia
d.Gadai

Jawab : C. Fidusia





Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

SOAL PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

0 komentar
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

Pertanyaan :

1."Law is a rule of moral action obliging to that which is right" adalah pengertian hukum menurut?

a.Aristoteles
b.Hobbes
c.Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
d.Grotius

Jawab : D. Grotius

2.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :

a.Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi syari’ah
b.Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
c.Hukum ekonomi daerah dan hukum ekonomi pembangunan
d.Hukum ekonomi social dan hukum ekonomi negara

Jawab : B. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial



Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

Sabtu, 05 Maret 2011

HUKUM PERDATA & HUKUM PERIKATAN

0 komentar
HUKUM PERDATA & HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum Perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Pertanyaan :

1. Berasal dari mana hukum perdata belanda?
a. Perancis
b. Inggris
c. Spanyol
d. Jerman

Jawab : A. Perancis

2. Kapan Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes?
a. 30 April 1847
b. 31 Oktober 1837
c. 21 januari 1858
d. 1 april 1898

Jawab : B. 31 Oktober 1837


Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

0 komentar
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis : 1. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
2. Badan Hukum ( Rechts Person )


Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk : 1.Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
2.Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )


Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda. “segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum : 1.Benda yang bersifat kebendaan
2.Benda bergerak/tidak tetap dan Benda tidak bergerak
3.Benda yang bersifat tidak kebendaan


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2. Jaminan Khusus :
- Gadai adalah Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
- Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
- Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
- Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Pertanyaan :

1. Yang termasuk dalam Subyek hukum adalah
a. Manusia biasa
b. Negara
c. Bangsa
d. Lembaga

Jawab : A. Manusia Biasa

2.“Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur”adalah pengertian dari?
a. Hipotik
b. Hak tanggungan
c. Fidusia
d. Gadai

Jawab : C. Fidusia


Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

0 komentar
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :

a. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

b. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

c. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

d. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Hukum meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

2. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Pertanyaan :

1. "Law is a rule of moral action obliging to that which is right" adalah pengertian hukum menurut?
a. Aristoteles
b. Hobbes
c. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
d. Grotius

Jawab : D. Grotius

2. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi syari’ah
b. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
c. Hukum ekonomi daerah dan hukum ekonomi pembangunan
d. Hukum ekonomi social dan hukum ekonomi negara

Jawab : B. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial




Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah