BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Minggu, 29 Mei 2011

IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansiinformasi keuangan.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6.Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1)merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia,
(2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2.menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:
1.Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2.investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.VALUTA ASING
a.Pengertian Bursa Valuta Asing
Tempat atau lembaga yang memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing disebut bursa valuta asing. Bursa valuta asing diselenggarakan oleh bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank swasta asing yang sudah menjadi bank devisa serta lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Harga valuta asing ditentukan oleh proses permintaan dan penawaran yang terjadi melalui mekanisme pasar.
Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah kurs (nilai tukar). Kurs adalah harga mata uang asing tertentu yang dinyatakan dalam mata uang dalam negeri. Misalnya, kurs dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah adalah 1 US.$ = Rp8.800,00. Artinya, untuk memperoleh 1 Dolar Amerika Serikat, kita harus membayar uang sebesar Rp8.800,00.

Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut:
a.Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
b.Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
c.Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).

b.Pengguna Jasa Bursa Valuta Asing
Adanya kegiatan ekonomi yang bersifat internasional menyebabkan banyak pihak yang membutuhkan valuta asing. Pihak-pihak ini membutuhkan jasa bursa valuta asing. Mereka antara lain:

a.Orang yang membiayai anggota keluarganya yang hidup di luar negeri.
b.Para importir yang hendak membayar eksportir di luar negeri.
c.Para investor dalam negeri yang ingin membayar kewajiban-kewajibannya terhadap orang di luar negeri.
d.Orang-orang di dalam negeri yang akan membayar utang atau bunganya ke luar negeri.
e.Pedagang valas yang melakukan spekulasi terhadap naik turunnya nilai valuta asing.
f.Orang-orang dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
g.Perusahaan-perusahaan asing (yang ada di Indonesia) yang akan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya di luar negeri.
h.Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, menyelesaikan utang-utang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga, dan untuk keperluan luar negeri lainnya.

c.Fungsi Pasar Valuta Asing
Dalam rangka memperlancar pembayaran internasional, pasar valuta asing mempunyai fungsi yang amat penting. Fungsi pasar valuta asing antara lain:
a.memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor,
b.memperlancar penukaran valuta asing,
c.memperlancar pemindahan dana dari suatu negara ke negara lainnya, dan
d.memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.

2. PERDAGANGANINTERNASIONAL
a.Pengertian Perdagangan Internasional
Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting. Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut. Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan. Sekarang, kegiatan perdagangan sangat luas.Perdagangan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional).

Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir.

b.Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak).
Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif).

Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer.

3.Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut.
1.Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
2.Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
3.Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
4.Perbedaan Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri
Terdapat beberapa perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional.

Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Jangkauan Wilayah
Perdagangan dalam negeri mencakup satu wilayah negara, sedangkan perdagangan antarnegara menjangkau beberapa negara.
2.Cara Pembayaran
Cara pembayaran pada perdagangan dalam negeri menggunakan satu macam mata uang, sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan macam-macam mata uang (valuta asing).
3.Sistem Distribusi
Perdagangan dalam negeri lebih banyak dilakukan dengan menggunakan sistem distribusi langsung. Sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan sistem distribusi tidak langsung.
4.Peraturan yang Berlaku
Peraturan yang harus diikuti dalam perdagangan antarnegara lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri. Dalam perdagangan internasional melibatkan sekurang-kurangnya dua negara. Oleh karena itu, peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pedagang internasional sekurang-kurangnya berlaku pada dua negara tersebut.
5.Tingkat Persaingan
Karena penjual dan pembeli suatu barang berasal dari berbagai negara maka tingkat persaingan perdagangan antarnegara lebih ketat dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri.
6.Satuan Ukuran dalam Berat, Panjang, dan Isi
Dalam perdagangan dalam negeri biasanya digunakan ukuran berat, panjang, dan volume yang berlaku di dalam negeri. Namun untuk perdagangan internasional, ukuran-ukuran tersebut harus menggunakan ukuran yang berlaku secara internasional.
7.Biaya Angkutan
Dalam perdagangan internasional diperlukan biaya angkutan yang lebih tinggi daripada perdagangan dalam negeri. Ini terjadi karena perbedaan jarak dan sistem administrasi perdagangan.
8.Tatap Muka Langsung Penjual dan Pembeli
Dalam perdagangan dalam negeri, antara penjual dan pembeli dapat bertatap secara langsung. Akan tetapi, dalam perdagangan internasional bagi penjual dan pembeli untuk bertatap muka secara langsung tidak mudah.

Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.
Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.

Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri
Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri (disingkat SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.

SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.


Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penghasilan BUT
Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu :

1.Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
3.Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud
Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunya hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

Biaya BUT
Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Witholding Tax PPh Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :

1.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
2.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
3.Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Prinsip Worlwide Income
Prinsip worldwide income pada UU PPh biss kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata “dari luar Indonesia” inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.
Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24.

Terkait dengan prinsip worldwide income di atas, SPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.

Dalam menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24 ini, UU PPh menerapkan metode pembatasan tiap negara (per country limitation). Untuk itu maka penentuan Negara sumber penghasilan menjadi penting. Masalah ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh di mana penentuan Negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
1.Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
3.Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
4.Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
5.Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
6.Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
7.Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada
8.Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance), diperlukan suatu perjanjian perpajakan dengan Negara lain.

Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.

Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Jumat, 20 Mei 2011

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antar penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utamannya adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan Negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter,fiskal,perdagangan dan pembayaran internasional.

1.Transaksi Modal
a.Transaksi modal jangka pendek:
-Kredit untuk perdagangan dari negara lain (kredit)
-Kredit perdagangan kepada penduduk negara lain (debet)
-Deposit bank di LN (debet)
-Deposit bank dalam negeri milik penduduk negara lain (kredit)
-Pembelian surat berharga LN jk. pendek (debet)
-Penjualan surat berharga jk. pendek kpd penduduk LN (kredit)

b.Transaksi modal jangka panjang:
-Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet )
-Investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit ).
-Pembelian surat berharga jk. panjang penduduk LN (debet)
-Pembelian surat berharga jk. panjang DN oleh penduduk LN (kredit)

Transaksi Satu Arah ( Unilateral Transfer )
Transaksi satu arah adalah transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Exp: hadiah (gift) , bantuan (aid)
-Negara memberi bantuan atau hadiah ke negara lain (debet)
-sebaliknya

Selisih Perhitungan (Errors and Omissions)
Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila transaksi – transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi – transaksi debet.

Lalu Lintas Moneter
Transaksi ini sering disebut “ accommodating” , sebab transaksi yang timbul akibat dari adanya transaksi lain. Transaksi lain ini sering disebut dengan “ autonomous “ sebab transaksi ini timbul
dengan sendirinya, tanpa dipengaruhi transaksi lain.




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA


1.Sistem Keuangan Internasional. Kurun Waktu Pra Perang Dunia. Sistem moneter internasional yang berlaku sampai dengan menjelang pecah perang dunia ialah sistem standar emas.

Beberapa di antara sifat-sifat menguntungkan yang melekat pada sistem standar emas yang banyak disebut-sebut dalam literatur ialah :
- Stabilnya kurs valuta asing.
- Dalam sistem standar emas, defisit atau surplus neraca pembayaran berlangsungnya berkecenderungan tidak berlarut lama melainkan secara otomatis menyusut, untuk kemudian kembali ke keadaan seimbang lagi.

Akan tetapi sayang bahwa disamping sifat-sifat positif yang dimilikinya, sistem standar emas dalam praktek mengenal beberapa kelemahan.
Beberapa di antaranya adalah :
- Stabilitas dalam kurs valuta asing biasanya diikuti oleh ketidakstabilan tingkat harga.
- Mekanisme penyeimbangan kembali neraca pembayaran dalam praktek sering tidak selancar seperti yang diungkapkan dalam teori.
Sekalipun tidak lepas dari adanya kelemahan-kelemahan seperti disebutkan diatas, namun sistem standar emas yang dimulai berperan pada sekitar tahun 1870, kenyataannya dapat bertahan terus.

2. Sistem Moneter Internasional.
Kurun Waktu Antar Perang Dunia. Selama perang dunia I berkecamuk, sistem standar emas internasional berhenti berfungsi. Perekonomian-perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu dengan lainnya terintegrasikan memalui konvertibilitas matauang-matauang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebasnya emas bergerak dari satu negara ke negara lain, sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulan Agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan-hubungan antar sistem moneter dan antar sistem harga negara yang satu dengan negara yang lain. Selama masa perang kebanyakan negara mempraktekkan sistem pengawasan devisa.

Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian dijangkit oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja defisit yang ditutup dengan mencetak uang kertas.
Perang dunia pertama berjalan sekitar empat tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonommi berubah dari suasana ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegiatan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan-kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun pemerintah baik domestik maupun juga internasional.

Untuk kembali menggunakan sistem standar emas, ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan pada waktu itu. Mengenai masalah penentuan tingginya kurs arta yasa, yaitu yang dengan perkataan lain menentukan nilai mata uang dalam negeri dinyatakan dalam emas, tidak boleh dianggap mudah; terutama karena hubungan sistem moneter dan sistem harga antar negara cukup lama terputus.

3. Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang :
- Sistem Bretton Woods
Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia di sini ialah kurun waktu dari tahun 1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini dijumpai dua macam sistem moneter dunia, yaitu sistem bretton woods yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan sistem kurs mengambang terkendali yang menggantikan sistem bretton woods dan hingga sekarang masih dalam pemakaian.
Pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setelah berakhirnya perang dunia pertama membawa dampak yang cukup berarti bagi sikap masyarakat dunia terhadap perekonomian dunia.
Pertemuan bretton woods yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 44 negara dan diselenggarakan pada tahun 1944 di bretton woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah lembaga ekonomi internasional seperti International Monetary Fund (IMF), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), dan International Trade Organization (ITO).

4. Beberapa Ketentuan Inti Dalam Sistem Bretton Woods
a. Tujuan IMF
Dari ketiga lembaga ekonomi internasional, yang paling banyak berperan dalam membentuk sistem moneter dunia adalah IMF. Tujuan didirikannya IMF adalah :
- Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF).
- Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
- Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
- Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional.
- Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara.
- Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran.

b. Nilai Paritas Mata Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan nilai ekuivalennya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertibel terhadap emas dengan perbandingan 1 ounce emas = $35. Oleh karena semua mata uang nilai paritasnya dinyatakan dalam mata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat disebut berfungsi sebagai numeraire.
Menentukan dengan tepat nilai paritas mata uang pada masa pasca perang dunia dalah tidak mudah, mengingat bahwa berlangsungnya perang, keterkaitan sistem moneter dan sistem harga antar negara tidak ada, hal mana memungkinkan perkembangan harga-harga yang terjadi si satu negara dapat sangat berbeda dengan yang terjadi di negara lain.

c. Kuota dan drawing right
Untuk menjaga nilai eksternal uang dalam negeri tidak melampaui batas-batas plus-minus, pemerintah negara-negara anggota perlu memiliki jumlah yang cukup besar cadangan internasional. Cadangan internasional atau cadangan luar negeri tersebut dapat dipergunakan untuk menutup kekurangan penawaran atau supply deficiency pada saat-saat jumlah valuta asing yang diminta melebihi jumlah yang ditawarkan. Sebaliknya pada saat neraca pembayaran mengalami surplus yang bersifat sementara, dana penyangga kurs valuta asing dipergunakan untuk membeli cadangan internasional yang dalam bursa terjadi kelebik=han penawaran.
Sebetulnya yang dapat dipergunakan sebagai cadangan internasional adalah sembarang mata uang asing asalkan mempunyai sifat konvertibel dan emas moneter. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pada waktu itu kebanykan negara memilihsebagai komponen mata uang asingnya ialah mata uang dillar AS dan poundsterling Inggris.

5. Sistem Keuangan Internasional Pasca Perang Dunia
- Sistem Kurs Mengambang Terkendali
Sistem bretton woods merupakan sistem moneter internasional yang merupakan hasil pemikiran dan hsail kesepakatan wakil-wakil dari 44 negara dunia menjelang berakhirnya perang dunia kedua. Dalam mewujudkan misi yang dipikulnya dapat dikatakan bahwa sistem bretton woods berhasil gemilang. Tetapi sayang, bahwa rupanya tanpa dirasakan sistem bretton eoods semenjak lahirnya memilikli ‘penyakit’ bawaan yang semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya menyebabkan sistem bretton woods mulai tahun 1972 tidak bisa berfungsi lagi.

Kelemahan menggunakan mata uang negara tertentu sebagai mata uang cadangan, sebetulnya sudah diramaikkan oleh John Maynard keynes, yang dalam British Plan nya menyarankan untuk menggunakan Bancor sebagai mata uang internasional yang akan dengan amandapat dipergunakan sebagai cadangan internasional.

6. Sistem Moneter Internasional Yang Sekarang Berlaku
Sewaktu Amerika Serikat menghentikan konvertibilitas mata uang dollarnya terhadap emas pada bulan Agustus 1971. Sistem bretton woods tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada, namun para anggotanya sudah tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari berdirinya IMF. Usaha untuk memulihkan dan memperbaiki kembali penggunaan sistem bretten woods melalui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Mulai saat itu perundingan berlangsung dengan skala yang lebih kecil. Akhirnya pada tahun 1976 dari pertemuan Jamaica dihasilkan Second Amandement terhadap pasal-pasal persetujuan IMF. Amandemen kedua ini antara lain menyangkut :
- Kurs Devisa
- Special Drawing Right
- Cadangan Emas
- Tentang Pengawasan
- Fasilitas Kredit Dana IMF




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

Cara-cara melakukan penyelesaian akhir hutang piutang antar negara, yaitu tidak lain adalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

1.Transaksi Pembayaran Lawan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negri dengan pembiayaan luar negri.

Setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa terdiri atas tiga unsur, yaitu :
1.Terjadinya perjanjian,
2.Terjadinya penyerahan barang atau penunaian jasa, dan
3.terjadinya pembayaran.

2.Cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kolompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda.

Keempat cara tersebut adalah :
1. Konpensasi pribadi atau private compensation,
2. Menggunakan surat wesel dagang yang biasa disebut pula commercial bill of exchange atau commercial draft,
3. Pembayaran tunai atau cash payment, dan
4. Menggunakan letter of credit yang biasa disingkat L/C.

3. Private compensation
Transaksi pembayaran dengan menggunakan cara private compensation ini dapat kita terangkan dengan contoh sebagai berikut. Misalnya seorang penduduk Indonesia yang ber\nama Slamet mempunyai hutang kepada seorang penduduk Amerika Serikat bernama Smith sebanyak $10 yang mempunyai nilai ekuivalen sebesar Rp.17.500. di samping itu, ada seorang penduduk Indonesia lagi bernama Parmin mempunyai piutang pada seorang penduduk Amerika Johnson juga sebanyak $10. Dengan mengambil langkah-langkah seperti dibawah ini, keempat orang tersebut akan dapat menyelesaikan semua hutang piutang dia antara mereka :

1. Penduduk Amerika Serikat yang bernama Johnson tersebut menyerahkan uang sebanyak $10 kepada sesama penduduk Amerika Serikat juga yang bernama Smith.
2. Dalam waktu yang bersamaan penduduk Indonesia yang bernama Slamet menyerahkan uang sebanyak Rp. 17.500 kepada Permin yang juga merupakan penduduk Indonesia.

Dengan cara tersebut di atas, maka keempat orang tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu Slamet yang mempunyai hutang sebesar $10 telah melunasi dengan membayar Rp. 17.500 dan Johnson telah pula memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kepada Smith sebesar hutang yang harus dibayarnya, yaitu $10. Dan mereka yang mempunyai hak untuk menerima pembayaran juga telah menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu Parmin yang mempunyai piutang sebesar $10 telah menerima nilai ekuivalennya sebesar Rp.17.500 dan Smith yang mempunyai piutang sebesar $10 telah pula mendapatkan uang sebanyak $10 dari Johnson sebagai pelunasannya.

4. Surat Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wasel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur, konosemen(bill of lading atau surat muatan), daftar isi (packing list), surat keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membanyar wesel tersebut seketika dengan dipotong diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.

1. Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

2. Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill, dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan :
- Clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.

Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
2. Polis asuransi
3. Faktur
4. Packing list
5. Certificate of origin.

2. Penggolongan didasaarkan pada jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor atau usance.
Dengan dasar ini surat wesel digolongkan :
- Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee.
- Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang sudah ditetapkan dalam surat wesel.

5. Pembayaran Tunai
Dengan cara ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :

- Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
- Importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.

Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :

a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers L/C
e. Travelers check
f. Internasional money order
g. Cek perorangan atau personal cek
h. Uang kertas dan uang logam

6. Letter of Credit
Letter of credit yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah commercial letter of credit yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
1. Opener yang sering disebut juga account, account, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
2. Issuer atau issuing bank, yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir.
3. Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
1. The confirming bank, yang bertindak menjamin kredit tersebut.
2. The notifying bank, yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3. The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

7. Rekening Terbuka
Metode rekening terbuka atau open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran.

Kelemahan metode rekening terbuka :
- Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
- Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.

Kelebihan metode rekening terbuka :
- Prosedurnya sangat sederhana.
- Biaya pelaksanaannya rendah.
- Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

VALUTA ASING DAN BURSA VALUTA ASING.
Bursa Valas (foreign exchange market) : lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilatas untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.

Bank Devisa:
• penghubung antara peminta dan penawar valas
• yang membiayai transaksi-transaksi luar negeri
• menyediakan modal semasa transaksi yang dibiayai belum sepenuhnya dilaksanakan secara tuntas.

Sumber asal permintaan valas:
1. importir.
2. Investor dalam negeri untuk menyelesaikan kewajibankewajiban luar negerinya.
3. Debitur dalam negeri untuk melunasi kewajiban luar negerinya.
4. Wisatawan dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
5. Perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar deviden ke pare pemegang saham luar negeri.
6. Rumah tangga.
7. Pemerintah.
8. Spekulan.

Bentuk-bentuk valas yang diperjual-belikan:
- Mata uang asing yang konvertibel.
- Saldo kredit pada bank devisa.
- Surat-suratwesel luar negeri.
- Hak-hak penerimaan pembayaran dari penduduk negara lain.

Fungsi pokok bank devisa:
- Melaksanakan transfer pembayaran internasional.
- Menyediakan kredit untukmembiayai transaksi ekonomi internasional.
- Menanggung resiko perubahan kurs valas.

1. Surat wesel dagang.
Timbul sebagai akibat dari adanya transaksi perdagangan dari berapa tingkat diskonto yang berlaku.

2. Mata uang kuat vs mata uang lemah.
inconvertible : tidak bebas untuk ditukarkan dengan emas atau mata uang asing.sukar untuk ditukarkan dengan mata uang Negara lain.
Mata uang kuat : memiliki sifat acceptability dan concertibility yang tinggi

3. Hedging.
Pembayaran dilakukan secara tunai, maka segala resiko akibat harga valas, baik dinegara pengimpor maupun pengekspor.







Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Minggu, 29 Mei 2011

IFRS (International Financial Reporting Standards)

0 komentar
IFRS (International Financial Reporting Standards)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansiinformasi keuangan.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6.Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1)merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia,
(2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2.menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:
1.Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2.investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

0 komentar
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.VALUTA ASING
a.Pengertian Bursa Valuta Asing
Tempat atau lembaga yang memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing disebut bursa valuta asing. Bursa valuta asing diselenggarakan oleh bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank swasta asing yang sudah menjadi bank devisa serta lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Harga valuta asing ditentukan oleh proses permintaan dan penawaran yang terjadi melalui mekanisme pasar.
Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah kurs (nilai tukar). Kurs adalah harga mata uang asing tertentu yang dinyatakan dalam mata uang dalam negeri. Misalnya, kurs dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah adalah 1 US.$ = Rp8.800,00. Artinya, untuk memperoleh 1 Dolar Amerika Serikat, kita harus membayar uang sebesar Rp8.800,00.

Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut:
a.Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
b.Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
c.Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).

b.Pengguna Jasa Bursa Valuta Asing
Adanya kegiatan ekonomi yang bersifat internasional menyebabkan banyak pihak yang membutuhkan valuta asing. Pihak-pihak ini membutuhkan jasa bursa valuta asing. Mereka antara lain:

a.Orang yang membiayai anggota keluarganya yang hidup di luar negeri.
b.Para importir yang hendak membayar eksportir di luar negeri.
c.Para investor dalam negeri yang ingin membayar kewajiban-kewajibannya terhadap orang di luar negeri.
d.Orang-orang di dalam negeri yang akan membayar utang atau bunganya ke luar negeri.
e.Pedagang valas yang melakukan spekulasi terhadap naik turunnya nilai valuta asing.
f.Orang-orang dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
g.Perusahaan-perusahaan asing (yang ada di Indonesia) yang akan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya di luar negeri.
h.Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, menyelesaikan utang-utang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga, dan untuk keperluan luar negeri lainnya.

c.Fungsi Pasar Valuta Asing
Dalam rangka memperlancar pembayaran internasional, pasar valuta asing mempunyai fungsi yang amat penting. Fungsi pasar valuta asing antara lain:
a.memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor,
b.memperlancar penukaran valuta asing,
c.memperlancar pemindahan dana dari suatu negara ke negara lainnya, dan
d.memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.

2. PERDAGANGANINTERNASIONAL
a.Pengertian Perdagangan Internasional
Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting. Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut. Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan. Sekarang, kegiatan perdagangan sangat luas.Perdagangan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional).

Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir.

b.Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak).
Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif).

Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer.

3.Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut.
1.Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
2.Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
3.Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
4.Perbedaan Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri
Terdapat beberapa perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional.

Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Jangkauan Wilayah
Perdagangan dalam negeri mencakup satu wilayah negara, sedangkan perdagangan antarnegara menjangkau beberapa negara.
2.Cara Pembayaran
Cara pembayaran pada perdagangan dalam negeri menggunakan satu macam mata uang, sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan macam-macam mata uang (valuta asing).
3.Sistem Distribusi
Perdagangan dalam negeri lebih banyak dilakukan dengan menggunakan sistem distribusi langsung. Sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan sistem distribusi tidak langsung.
4.Peraturan yang Berlaku
Peraturan yang harus diikuti dalam perdagangan antarnegara lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri. Dalam perdagangan internasional melibatkan sekurang-kurangnya dua negara. Oleh karena itu, peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pedagang internasional sekurang-kurangnya berlaku pada dua negara tersebut.
5.Tingkat Persaingan
Karena penjual dan pembeli suatu barang berasal dari berbagai negara maka tingkat persaingan perdagangan antarnegara lebih ketat dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri.
6.Satuan Ukuran dalam Berat, Panjang, dan Isi
Dalam perdagangan dalam negeri biasanya digunakan ukuran berat, panjang, dan volume yang berlaku di dalam negeri. Namun untuk perdagangan internasional, ukuran-ukuran tersebut harus menggunakan ukuran yang berlaku secara internasional.
7.Biaya Angkutan
Dalam perdagangan internasional diperlukan biaya angkutan yang lebih tinggi daripada perdagangan dalam negeri. Ini terjadi karena perbedaan jarak dan sistem administrasi perdagangan.
8.Tatap Muka Langsung Penjual dan Pembeli
Dalam perdagangan dalam negeri, antara penjual dan pembeli dapat bertatap secara langsung. Akan tetapi, dalam perdagangan internasional bagi penjual dan pembeli untuk bertatap muka secara langsung tidak mudah.

Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

0 komentar
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.
Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.

Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri
Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri (disingkat SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.

SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.


Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penghasilan BUT
Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu :

1.Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
3.Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud
Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunya hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

Biaya BUT
Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Witholding Tax PPh Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :

1.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
2.Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
3.Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Prinsip Worlwide Income
Prinsip worldwide income pada UU PPh biss kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata “dari luar Indonesia” inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.
Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24.

Terkait dengan prinsip worldwide income di atas, SPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.

Dalam menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24 ini, UU PPh menerapkan metode pembatasan tiap negara (per country limitation). Untuk itu maka penentuan Negara sumber penghasilan menjadi penting. Masalah ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh di mana penentuan Negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
1.Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
3.Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
4.Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
5.Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
6.Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
7.Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada
8.Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance), diperlukan suatu perjanjian perpajakan dengan Negara lain.

Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.

Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.


Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Jumat, 20 Mei 2011

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

0 komentar
NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antar penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utamannya adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan Negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter,fiskal,perdagangan dan pembayaran internasional.

1.Transaksi Modal
a.Transaksi modal jangka pendek:
-Kredit untuk perdagangan dari negara lain (kredit)
-Kredit perdagangan kepada penduduk negara lain (debet)
-Deposit bank di LN (debet)
-Deposit bank dalam negeri milik penduduk negara lain (kredit)
-Pembelian surat berharga LN jk. pendek (debet)
-Penjualan surat berharga jk. pendek kpd penduduk LN (kredit)

b.Transaksi modal jangka panjang:
-Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet )
-Investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit ).
-Pembelian surat berharga jk. panjang penduduk LN (debet)
-Pembelian surat berharga jk. panjang DN oleh penduduk LN (kredit)

Transaksi Satu Arah ( Unilateral Transfer )
Transaksi satu arah adalah transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Exp: hadiah (gift) , bantuan (aid)
-Negara memberi bantuan atau hadiah ke negara lain (debet)
-sebaliknya

Selisih Perhitungan (Errors and Omissions)
Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila transaksi – transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi – transaksi debet.

Lalu Lintas Moneter
Transaksi ini sering disebut “ accommodating” , sebab transaksi yang timbul akibat dari adanya transaksi lain. Transaksi lain ini sering disebut dengan “ autonomous “ sebab transaksi ini timbul
dengan sendirinya, tanpa dipengaruhi transaksi lain.




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA

0 komentar
SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA


1.Sistem Keuangan Internasional. Kurun Waktu Pra Perang Dunia. Sistem moneter internasional yang berlaku sampai dengan menjelang pecah perang dunia ialah sistem standar emas.

Beberapa di antara sifat-sifat menguntungkan yang melekat pada sistem standar emas yang banyak disebut-sebut dalam literatur ialah :
- Stabilnya kurs valuta asing.
- Dalam sistem standar emas, defisit atau surplus neraca pembayaran berlangsungnya berkecenderungan tidak berlarut lama melainkan secara otomatis menyusut, untuk kemudian kembali ke keadaan seimbang lagi.

Akan tetapi sayang bahwa disamping sifat-sifat positif yang dimilikinya, sistem standar emas dalam praktek mengenal beberapa kelemahan.
Beberapa di antaranya adalah :
- Stabilitas dalam kurs valuta asing biasanya diikuti oleh ketidakstabilan tingkat harga.
- Mekanisme penyeimbangan kembali neraca pembayaran dalam praktek sering tidak selancar seperti yang diungkapkan dalam teori.
Sekalipun tidak lepas dari adanya kelemahan-kelemahan seperti disebutkan diatas, namun sistem standar emas yang dimulai berperan pada sekitar tahun 1870, kenyataannya dapat bertahan terus.

2. Sistem Moneter Internasional.
Kurun Waktu Antar Perang Dunia. Selama perang dunia I berkecamuk, sistem standar emas internasional berhenti berfungsi. Perekonomian-perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu dengan lainnya terintegrasikan memalui konvertibilitas matauang-matauang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebasnya emas bergerak dari satu negara ke negara lain, sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulan Agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan-hubungan antar sistem moneter dan antar sistem harga negara yang satu dengan negara yang lain. Selama masa perang kebanyakan negara mempraktekkan sistem pengawasan devisa.

Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian dijangkit oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja defisit yang ditutup dengan mencetak uang kertas.
Perang dunia pertama berjalan sekitar empat tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonommi berubah dari suasana ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegiatan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan-kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun pemerintah baik domestik maupun juga internasional.

Untuk kembali menggunakan sistem standar emas, ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan pada waktu itu. Mengenai masalah penentuan tingginya kurs arta yasa, yaitu yang dengan perkataan lain menentukan nilai mata uang dalam negeri dinyatakan dalam emas, tidak boleh dianggap mudah; terutama karena hubungan sistem moneter dan sistem harga antar negara cukup lama terputus.

3. Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang :
- Sistem Bretton Woods
Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia di sini ialah kurun waktu dari tahun 1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini dijumpai dua macam sistem moneter dunia, yaitu sistem bretton woods yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan sistem kurs mengambang terkendali yang menggantikan sistem bretton woods dan hingga sekarang masih dalam pemakaian.
Pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setelah berakhirnya perang dunia pertama membawa dampak yang cukup berarti bagi sikap masyarakat dunia terhadap perekonomian dunia.
Pertemuan bretton woods yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 44 negara dan diselenggarakan pada tahun 1944 di bretton woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah lembaga ekonomi internasional seperti International Monetary Fund (IMF), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), dan International Trade Organization (ITO).

4. Beberapa Ketentuan Inti Dalam Sistem Bretton Woods
a. Tujuan IMF
Dari ketiga lembaga ekonomi internasional, yang paling banyak berperan dalam membentuk sistem moneter dunia adalah IMF. Tujuan didirikannya IMF adalah :
- Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF).
- Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
- Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
- Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional.
- Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara.
- Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran.

b. Nilai Paritas Mata Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan nilai ekuivalennya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertibel terhadap emas dengan perbandingan 1 ounce emas = $35. Oleh karena semua mata uang nilai paritasnya dinyatakan dalam mata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat disebut berfungsi sebagai numeraire.
Menentukan dengan tepat nilai paritas mata uang pada masa pasca perang dunia dalah tidak mudah, mengingat bahwa berlangsungnya perang, keterkaitan sistem moneter dan sistem harga antar negara tidak ada, hal mana memungkinkan perkembangan harga-harga yang terjadi si satu negara dapat sangat berbeda dengan yang terjadi di negara lain.

c. Kuota dan drawing right
Untuk menjaga nilai eksternal uang dalam negeri tidak melampaui batas-batas plus-minus, pemerintah negara-negara anggota perlu memiliki jumlah yang cukup besar cadangan internasional. Cadangan internasional atau cadangan luar negeri tersebut dapat dipergunakan untuk menutup kekurangan penawaran atau supply deficiency pada saat-saat jumlah valuta asing yang diminta melebihi jumlah yang ditawarkan. Sebaliknya pada saat neraca pembayaran mengalami surplus yang bersifat sementara, dana penyangga kurs valuta asing dipergunakan untuk membeli cadangan internasional yang dalam bursa terjadi kelebik=han penawaran.
Sebetulnya yang dapat dipergunakan sebagai cadangan internasional adalah sembarang mata uang asing asalkan mempunyai sifat konvertibel dan emas moneter. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pada waktu itu kebanykan negara memilihsebagai komponen mata uang asingnya ialah mata uang dillar AS dan poundsterling Inggris.

5. Sistem Keuangan Internasional Pasca Perang Dunia
- Sistem Kurs Mengambang Terkendali
Sistem bretton woods merupakan sistem moneter internasional yang merupakan hasil pemikiran dan hsail kesepakatan wakil-wakil dari 44 negara dunia menjelang berakhirnya perang dunia kedua. Dalam mewujudkan misi yang dipikulnya dapat dikatakan bahwa sistem bretton woods berhasil gemilang. Tetapi sayang, bahwa rupanya tanpa dirasakan sistem bretton eoods semenjak lahirnya memilikli ‘penyakit’ bawaan yang semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya menyebabkan sistem bretton woods mulai tahun 1972 tidak bisa berfungsi lagi.

Kelemahan menggunakan mata uang negara tertentu sebagai mata uang cadangan, sebetulnya sudah diramaikkan oleh John Maynard keynes, yang dalam British Plan nya menyarankan untuk menggunakan Bancor sebagai mata uang internasional yang akan dengan amandapat dipergunakan sebagai cadangan internasional.

6. Sistem Moneter Internasional Yang Sekarang Berlaku
Sewaktu Amerika Serikat menghentikan konvertibilitas mata uang dollarnya terhadap emas pada bulan Agustus 1971. Sistem bretton woods tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada, namun para anggotanya sudah tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari berdirinya IMF. Usaha untuk memulihkan dan memperbaiki kembali penggunaan sistem bretten woods melalui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Mulai saat itu perundingan berlangsung dengan skala yang lebih kecil. Akhirnya pada tahun 1976 dari pertemuan Jamaica dihasilkan Second Amandement terhadap pasal-pasal persetujuan IMF. Amandemen kedua ini antara lain menyangkut :
- Kurs Devisa
- Special Drawing Right
- Cadangan Emas
- Tentang Pengawasan
- Fasilitas Kredit Dana IMF




Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

0 komentar
Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

Cara-cara melakukan penyelesaian akhir hutang piutang antar negara, yaitu tidak lain adalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

1.Transaksi Pembayaran Lawan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negri dengan pembiayaan luar negri.

Setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa terdiri atas tiga unsur, yaitu :
1.Terjadinya perjanjian,
2.Terjadinya penyerahan barang atau penunaian jasa, dan
3.terjadinya pembayaran.

2.Cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kolompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda.

Keempat cara tersebut adalah :
1. Konpensasi pribadi atau private compensation,
2. Menggunakan surat wesel dagang yang biasa disebut pula commercial bill of exchange atau commercial draft,
3. Pembayaran tunai atau cash payment, dan
4. Menggunakan letter of credit yang biasa disingkat L/C.

3. Private compensation
Transaksi pembayaran dengan menggunakan cara private compensation ini dapat kita terangkan dengan contoh sebagai berikut. Misalnya seorang penduduk Indonesia yang ber\nama Slamet mempunyai hutang kepada seorang penduduk Amerika Serikat bernama Smith sebanyak $10 yang mempunyai nilai ekuivalen sebesar Rp.17.500. di samping itu, ada seorang penduduk Indonesia lagi bernama Parmin mempunyai piutang pada seorang penduduk Amerika Johnson juga sebanyak $10. Dengan mengambil langkah-langkah seperti dibawah ini, keempat orang tersebut akan dapat menyelesaikan semua hutang piutang dia antara mereka :

1. Penduduk Amerika Serikat yang bernama Johnson tersebut menyerahkan uang sebanyak $10 kepada sesama penduduk Amerika Serikat juga yang bernama Smith.
2. Dalam waktu yang bersamaan penduduk Indonesia yang bernama Slamet menyerahkan uang sebanyak Rp. 17.500 kepada Permin yang juga merupakan penduduk Indonesia.

Dengan cara tersebut di atas, maka keempat orang tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu Slamet yang mempunyai hutang sebesar $10 telah melunasi dengan membayar Rp. 17.500 dan Johnson telah pula memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kepada Smith sebesar hutang yang harus dibayarnya, yaitu $10. Dan mereka yang mempunyai hak untuk menerima pembayaran juga telah menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu Parmin yang mempunyai piutang sebesar $10 telah menerima nilai ekuivalennya sebesar Rp.17.500 dan Smith yang mempunyai piutang sebesar $10 telah pula mendapatkan uang sebanyak $10 dari Johnson sebagai pelunasannya.

4. Surat Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wasel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur, konosemen(bill of lading atau surat muatan), daftar isi (packing list), surat keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membanyar wesel tersebut seketika dengan dipotong diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.

1. Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

2. Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill, dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan :
- Clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.

Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
2. Polis asuransi
3. Faktur
4. Packing list
5. Certificate of origin.

2. Penggolongan didasaarkan pada jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor atau usance.
Dengan dasar ini surat wesel digolongkan :
- Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee.
- Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang sudah ditetapkan dalam surat wesel.

5. Pembayaran Tunai
Dengan cara ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :

- Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
- Importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.

Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :

a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers L/C
e. Travelers check
f. Internasional money order
g. Cek perorangan atau personal cek
h. Uang kertas dan uang logam

6. Letter of Credit
Letter of credit yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah commercial letter of credit yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
1. Opener yang sering disebut juga account, account, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
2. Issuer atau issuing bank, yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir.
3. Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
1. The confirming bank, yang bertindak menjamin kredit tersebut.
2. The notifying bank, yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3. The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

7. Rekening Terbuka
Metode rekening terbuka atau open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran.

Kelemahan metode rekening terbuka :
- Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
- Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.

Kelebihan metode rekening terbuka :
- Prosedurnya sangat sederhana.
- Biaya pelaksanaannya rendah.
- Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.



Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

0 komentar
LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL

VALUTA ASING DAN BURSA VALUTA ASING.
Bursa Valas (foreign exchange market) : lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilatas untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.

Bank Devisa:
• penghubung antara peminta dan penawar valas
• yang membiayai transaksi-transaksi luar negeri
• menyediakan modal semasa transaksi yang dibiayai belum sepenuhnya dilaksanakan secara tuntas.

Sumber asal permintaan valas:
1. importir.
2. Investor dalam negeri untuk menyelesaikan kewajibankewajiban luar negerinya.
3. Debitur dalam negeri untuk melunasi kewajiban luar negerinya.
4. Wisatawan dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri.
5. Perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar deviden ke pare pemegang saham luar negeri.
6. Rumah tangga.
7. Pemerintah.
8. Spekulan.

Bentuk-bentuk valas yang diperjual-belikan:
- Mata uang asing yang konvertibel.
- Saldo kredit pada bank devisa.
- Surat-suratwesel luar negeri.
- Hak-hak penerimaan pembayaran dari penduduk negara lain.

Fungsi pokok bank devisa:
- Melaksanakan transfer pembayaran internasional.
- Menyediakan kredit untukmembiayai transaksi ekonomi internasional.
- Menanggung resiko perubahan kurs valas.

1. Surat wesel dagang.
Timbul sebagai akibat dari adanya transaksi perdagangan dari berapa tingkat diskonto yang berlaku.

2. Mata uang kuat vs mata uang lemah.
inconvertible : tidak bebas untuk ditukarkan dengan emas atau mata uang asing.sukar untuk ditukarkan dengan mata uang Negara lain.
Mata uang kuat : memiliki sifat acceptability dan concertibility yang tinggi

3. Hedging.
Pembayaran dilakukan secara tunai, maka segala resiko akibat harga valas, baik dinegara pengimpor maupun pengekspor.







Nama : Fera Aristiyani
Kelas : 4EB05
Tugas : Softskill Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono