BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Sabtu, 05 Maret 2011

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :

a. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

b. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

c. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

d. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Hukum meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

2. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Pertanyaan :

1. "Law is a rule of moral action obliging to that which is right" adalah pengertian hukum menurut?
a. Aristoteles
b. Hobbes
c. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
d. Grotius

Jawab : D. Grotius

2. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi syari’ah
b. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
c. Hukum ekonomi daerah dan hukum ekonomi pembangunan
d. Hukum ekonomi social dan hukum ekonomi negara

Jawab : B. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial




Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

0 komentar:

Sabtu, 05 Maret 2011

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :

a. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

b. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

c. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

d. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Hukum meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

2. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Pertanyaan :

1. "Law is a rule of moral action obliging to that which is right" adalah pengertian hukum menurut?
a. Aristoteles
b. Hobbes
c. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
d. Grotius

Jawab : D. Grotius

2. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi syari’ah
b. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
c. Hukum ekonomi daerah dan hukum ekonomi pembangunan
d. Hukum ekonomi social dan hukum ekonomi negara

Jawab : B. Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial




Nama : FERA ARISTIYANI
Kelas : 2EB05
NPM : 20207459
tugas : Aspek Hukum dalam ekonomi
Dosen : Lisna Kustamtinah

0 komentar on "PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI"

Posting Komentar